Deli Serdang | TambunPos.com — Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, kian mencolok dan memicu keresahan masyarakat. Praktik tambang ilegal yang disebut dikelola oleh pria berinisial MB ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum. Kamis,(10/5)
Dalam pengakuannya kepada wartawan TambunPos.com, MB secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp10 juta setiap bulan kepada pihak kepolisian.
“Sudah disetor setiap bulan, sepuluh juta,” ujarnya tanpa ragu.
Menanggapi informasi ini, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Tipidter Polresta Deli Serdang, Ipda Ricardo N Bancin belum berkomentar.
Baca Juga: Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan Polres Tanah Karo
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Unit 4 Tipidter Krimsus Polda Sumut AKP Rudianto Silalahi juga tidak memberikan pernyataan tegas. Ia justru merespons ringan dengan mengatakan:
“Koordinasi dengan Pak Mulyadi (Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Mulyadi, SH, MH). Terima kasih infonya.” (10/5)
Pernyataan AKP Rudianto ini memunculkan tafsir serius di kalangan publik. Apakah AKP Mulyadi adalah pihak yang dimaksud sebagai penerima aliran dana? Ketika dikonfirmasi ulang oleh wartawan untuk memperjelas maksud pernyataannya, AKP Rudianto hanya menjawab:
“Yg tidak coba konfirmasi saja.”
Jawaban ini justru menimbulkan kesan bahwa AKP Rudianto menggiring tudingan ke arah AKP Mulyadi, yang tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Divisi Propam dan Pengawasan Internal Polda Sumut.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi tambang mengaku bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh penindakan.
“Kalau tak ada yang backup, mana bisa bertahan lama seperti ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. (8/5)
TambunPos.com juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada AKP Mulyadi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.
Menariknya, saat dikonfirmasi ulang, pengelola tambang ilegal MB malah memberikan tawaran suap kepada wartawan agar tidak melanjutkan pemberitaan.
“Petunjuklah, biar bagi-bagi kita,” ucapnya. (10/5)
Tak hanya itu, ia bahkan meminta nomor rekening wartawan dengan dalih akan mengirimkan “uang rokok”:
“Kirimkan lah nomor cantik (rekening), biar ku kirim uang rokok.”
Jika benar ada aliran dana ke oknum perwira menengah di Krimsus Polda Sumut, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga indikasi tindak pidana gratifikasi dan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.
Kini publik menanti langkah tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tataran retorika. Jika Polda Sumut tidak segera bertindak, maka wajar bila publik menduga adanya sistem perlindungan terhadap tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian.
(RD | TP)




