Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

GRIB Jaya Deli Serdang Akan Laporkan Komisioner KPU Ke Aparat GAKKUM Terkait Sosialisasi Pilkada Serentak 

×

GRIB Jaya Deli Serdang Akan Laporkan Komisioner KPU Ke Aparat GAKKUM Terkait Sosialisasi Pilkada Serentak 

Sebarkan artikel ini

Tim

Sumber: Jangga Siregar Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Kabupaten Deli Serdang

Deli Serdang | TambunPos.com, Pilkada serentak Kabupaten Deli Serdang oktober lalu meninggalkan goresan yang mendalam bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang karena sosialisasi tidak berjalan dengan baik dan dibuktikan tingkat partisipasi pemilih hanya 32,25% dari jumlah pemilih.

Kegiatan sosialisasi pilkada di bulan oktober 2024 lalu melibatkan 90 mitra yang terdiri dari LSM, Yayasan, dan kelompok-kelompok lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretaris Jangga Siregar mengatakan “kemarin kami sudah menyurati KPU sebanyak tiga kali untuk meminta klarifikasi mempertanyakan keterbukaan proses kegiatan sosialisasi pilkada kemarin”. jelasnya

Selanjutnya ia mengatakan “KPU mengeluarkan biaya Sosialisasi kegiatan tersebut sebesar Rp. 20.645.000 per mitra namun proses rekrutmen dan pelaksanaan kegiatan tidak terpublikasi yang menimbulkan asumsi bahwa kegiatan yang melibatkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM disinyalir hanya akal-akalan KPU Deli Serdang”.

Terpisah ia menegaskan bahwa tertutupnya proses rekrutmen mitra tersebut dikarenakan adanya dugaan Permainan oknum komisioner KPU dalam menentukan dan memilih mitra sosialisasi Pilkada tersebut. Seharusnya penentuan mitra tersebut harus transparan dan terbuka sesuai aturan yang ditentukan oleh KPU Deli Serdang.

Ketua KPU Deli Serdang Relis Yhanti Panjaita belum memberikan tanggapan sejak dikonfirmasi tim media Kamis,(27/2/25) pukul 10.30 WIB

Begitu juga beberapa komisioner dan staff KPU Deli Serdang alih-alih memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp, keduanya memilih tak merespon alias bungkam.

Dalam akhiran Jangga Siregar mengatakan bahwa dalam jangka satu minggu setelah berita ini diterbitkan ia beserta jajaran mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA SU) sekaligus memberikan surat laporan pengaduan masyarakat (DUMAS).

(RD | TP)