Daerah

Gubernur Sumut Serahkan Remisi Untuk Kepada 31.158 Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara Pada HUT RI Ke 77

309
×

Gubernur Sumut Serahkan Remisi Untuk Kepada 31.158 Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara Pada HUT RI Ke 77

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN | Tambunpos.com

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi secara simbolis menyerahkan remisi untuk Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara, Pemberian remisi tersebut diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rabu 17 Agustus 2022.

Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut.

Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy mengucapkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Edy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Erwedi.

Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 20.292 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya). Jumlah Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 sebanyak 43 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) dan. RU II (Remisi Umum Seluruhnya). Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan Regulasi sebanyak 31.158 Orang.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Medan menyampaikan dalam press release pemberian remisi umum Lapas I Medan,”untuk yang diusulkan sebanyak 2.859 orang, berdasarkan jenis remisi RU I sebanyak 2.828, RU II sebanyak 31 Orang, dimana yan langsung bebas 01 Orang, untuk katagori remisinya meliputi PP 99, PP 28, dan remisi Pidana Umum,” Jelas Maju.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Kemigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rombongan juga menyempatkan melihat pameran hasil produk karya warga binaan seperti kerajinan tangan, lukisan, dan juga produk olahan kripik yang diborong oleh Gubernur Sumut.
(Ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~