Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Gunungkidul: Program PTSL di Kedungkeris Diduga Bermasalah, Puluhan Warga Dirugikan

×

Gunungkidul: Program PTSL di Kedungkeris Diduga Bermasalah, Puluhan Warga Dirugikan

Sebarkan artikel ini
istimewa

GUNUNGKIDUL (DIY)| TambunPos.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah, justru menyisakan masalah bagi puluhan warga di Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Lebih dari 80 warga mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan program tersebut. Ironisnya, sejumlah warga mengaku telah membayar biaya antara Rp162.000 hingga Rp400.000 untuk pengurusan sertifikat tanah. Padahal, sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri Tahun 2017, biaya maksimal yang diperbolehkan hanya Rp150.000.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Semua warga sudah membayar lunas, tapi sertifikat belum juga diterbitkan,” ungkap salah seorang warga.

Warga menuding pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat kalurahan.

Seorang tokoh masyarakat Kedungkeris yang enggan disebut namanya menyayangkan dugaan praktik tersebut. Menurutnya, jika benar ada pungutan di luar ketentuan, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat pidana.

“Ini pelanggaran asas pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, program PTSL diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta SKB Tiga Menteri Tahun 2017 (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT), yang menegaskan bahwa biaya kepada masyarakat bersifat terbatas dan diawasi pemerintah.

Masyarakat yang merasa dirugikan kini meminta adanya audit dari dinas terkait, sembari menunggu itikad baik dan transparansi dari pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini oknum Kalurahan Kedungkeris.

(AA/TP)