Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahSumut

Hampir 70% Perusahaan Di Kota Binjai Tak Penuhi Upah Standar UMK

Binjai I TambunPos.com

Hampir 70 % perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Binjai tidak memenuhi aturan upah standar UMK (Upah Minimun Kota). Dimana UMK Kota Binjai saat ini sebesar Rp2.803.401.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Binjai Joko Basuki SH kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, Kamis (24/08/2023) di ruang Komisi B DPRD Binjai.

Namun begitu, pihaknya tetap bersinerji dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, dalam upaya memperjuangkan atas hak-hak upah agar buruh di Binjai mendapat standar UMK.

“Saya berharap terutama kepada bapak Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut selaku pembuat kebijakan agar persoalan ini menjadi pertimbangan. Sedangkan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dalam hal ini hanya sebatas pengawasan dan pembinaan saja,” terang Joko Basuki.

Politisi Gerindra ini juga berharap kedepannya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Binjai dapat memenuhi hak-hak upah buruh dengan nominal sesuai UMK yang telah ditetapkan.

(SDT|TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~

  • pastigacor88 slot pulsa slot dana slot dana slot dana slot pulsa slot dana sbobet slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot gacor terbaik