Deli Serdang, TambunPos.com
Pejabat Bupati (PJ) Kabupaten Deli Serdang memberikan perintah agar stop kegiatan sebelum Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mencapai 80%. Tindakan tersebut berupaya agar mengenjot pendapatan daerah.
Ada beberapa jenis pajak yang harus di bayarkan pajaknya kepada negara antara lain adalah Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD),Pajak Air Bawah Tanah dan lain-lain.
Viral belakangan ini Bapenda Deli Serdang menjadi sorotan lantaran di isukan mempermainkan serta memanipulasi pada retribusi pajak restoran Nusantara Hilling Chill di Sibolangit. Sabtu,(22/6)
Dalam investasi wartawan di UPT BAPENDA Kecamatan Sibolangit menemukan kejanggalan dikarenakan pembayaran pajak yang seharusnya melalui UPT malah di bayarkan ke Kordinator Badan Pendapatan Daerah yang statusnya sebagai Honorer atau Honorarium dinas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (KABAN BAPENDA) “SALIM” saat di konfirmasi tidak merespon, seakan bungkam dan menutup mata. Jum’at (21/6)
ST Pegawai kantor UPT BAPENDA saat di konfirmasi mengatakan “Untuk pajak tidak dikutip tapi disetorkan oleh wajib pungut pajak (Nusantara healing) dan yang menerima ada pegawai honorer di bapenda bang, kami gak ada sangkut-pautnya dengan pembayaran pajak itu,tetapi jika ada permasalahan semua di arahkan ke kami bang.”Pungkasnya. Kamis,(20/6)
Ia mengatakan bahwasanya UPT tempat ia bekerja tidak ada terlibat dalam pembayaran pajak tetapi oknum pegawai honorer lah yang menerimanya.
Jika pembayaran tidak melalui kordinator dinas tersebut maka UPT di setiap kecamatan tidak ada fungsinya dan malah di jadikan “kambing hitam”.
(Tim)




