Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahfeaturesKeadilanViral

Kawasan Hutan Lindung Dipasung !! Pagar Seng Menjadi Simbol Keserakahan

×

Kawasan Hutan Lindung Dipasung !! Pagar Seng Menjadi Simbol Keserakahan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rendi Adhiyaksa

Hutan Lindung
Gambar ilustrasi AI: Ketika Rakyat Memohon Keadilan Para Penguasa

Deli Serdang | TambunPos.com, Angin pesisir Pantai Labu berembus pelan, membelai pohon-pohon yang masih tersisa di hutan lindung Desa Regemuk. Ombak berkejaran menuju daratan, seakan ingin berbisik pada siapa saja yang sudi mendengar: Ada yang sedang merampas hak kami.

Di tengah hamparan hijau yang seharusnya menjadi benteng alam, berdiri pagar seng setinggi dua meter. Dinginnya besi itu bukan sekadar penanda batas, tetapi simbol ketamakan yang tak lagi tahu malu. Ia berdiri angkuh, menyingkirkan nelayan, mengusir burung-burung yang pulang ke sarang, dan menggantikan harapan dengan ketakutan: Akankah hutan ini masih ada esok hari?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca Juga: Massa Demo Tolak Sayid Iskandarsyah, Dewan Pers Diminta Evaluasi Pencalonan

Baca Juga:Dirjenpas Berikan Penguatan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Secara Virtual

Seng yang Dibongkar, Keserakahan yang Terbongkar

Pagi itu, warga Desa Regemuk tak lagi bisa diam. Dengan tangan kosong dan hati yang penuh amarah, mereka merobohkan pagar yang mengurung hutan mereka. Tidak ada bulldozer, tidak ada alat berat, hanya tekad yang lebih kokoh dari baja yang mereka hadapi.

Di antara kerumunan, seorang lelaki tua berkaus lusuh menghela napas panjang. “Dulu, anak-anak kami bermain di sini, menangkap kepiting, mencari kayu bakar. Sekarang? Bahkan untuk menginjak tanah ini saja kami dilarang.”ungkap nya pada Tambunpos.com pada jumat (28/2/25).

Pagar itu bukan sekadar seng yang ditanam di tanah, melainkan tembok tak kasatmata yang memisahkan rakyat dari haknya.

Albert, sang pengusaha yang memasang pagar, akhirnya mengakui bahwa tanah ini memang kawasan hutan lindung. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung di udara: Bagaimana mungkin seseorang bisa begitu percaya diri menguasai tanah yang seharusnya dijaga negara? Apakah ini murni kelalaian, atau justru ada yang diam-diam melindungi?

Negeri yang Lupa Menjaga

Pantai Labu bukan sekadar hamparan pasir dan pohon. Ia adalah benteng terakhir yang melawan abrasi, rumah bagi satwa, dan penyokong hidup bagi para nelayan. Hutan lindung ini adalah nyawa bagi mereka yang bergantung pada laut dan tanah.

Namun, negeri ini sudah berkali-kali lupa menjaga titipan alamnya. Hutan lindung berubah menjadi ladang sawit. Pesisir menjadi resort mewah. Gunung diratakan demi tambang emas. Semua atas nama “pembangunan,” meski yang menikmati hanya segelintir orang.

Hari ini, mereka hanya memasang seng. Jika dibiarkan, besok mungkin akan ada beton, dan setelah itu, nama hutan lindung ini hanya akan menjadi kisah masa lalu.

Antara Janji dan Nyata

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Syahri, sudah datang ke lokasi, mengimbau agar kasus ini diusut tuntas. Polisi diminta turun tangan. Tapi rakyat sudah terlalu sering diberi janji—janji yang akhirnya larut dalam lupa.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seharusnya cukup jelas: hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan. Jika hukum ini benar-benar ditegakkan, Albert dan siapa pun yang membiarkan ini terjadi seharusnya sudah berhadapan dengan keadilan.

Tapi, di negeri ini, hukum kadang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat dikejar-kejar jika menebang sebatang pohon untuk rumah mereka, sementara pemodal dengan santainya mengklaim hektaran tanah tanpa konsekuensi.

Hutan yang Berbisik, Rakyat yang Berteriak

Pagar seng itu sudah dirobohkan. Tapi, cerita ini belum berakhir. Masih ada pertanyaan yang harus dijawab, masih ada keadilan yang harus ditegakkan.

Di pesisir Pantai Labu, angin masih berembus. Ombak masih berkejaran menuju daratan, membawa pesan yang sama:

Jika negara tak mampu menjaga hutan ini, siapa yang akan melindungi masa depan kami?

(RD | TP)