Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukumKriminalSumut

Jenni Wati : Suami Saya Ditahan Secara Paksa Tanpa Ada Bukti Yang Kuat

×

Jenni Wati : Suami Saya Ditahan Secara Paksa Tanpa Ada Bukti Yang Kuat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | TambunPos.com

Setelah Buat laporan dari Propam Polda Sumut, menyikapi panggilan BAP Jenni Wati
Istri Cien Siong mengatakan, saat Konfrensi Pers di Kafe Moza Jalan Panggabean Medan Kota, Kecamatan Medan Kota Teladan Medan, mana harga diri suami saya itu sekarang, “ungkapnya sangat kesal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai dengan jalur hukum yang harus memang, harus kita lalui lah, supaya kasus ini putus. Apapun hasilnya akan kami terima, dan saya tidak akan pantang menyerah Demi keadilan suami saya, “jelas Jenni.

Lalu, setelah pravid dia keluar dari tahanan Rutan Polres Belawan, Tanggal 18 atau 19 Oktober, Dengan subjek yang sama laporan polisi yang sama dan pasal 64 perbuatan berlanjut, menahan Cien Siong.

Kami sangat memahami fakta umumnya, kalaulah benar Dijual serta digelapkan sesuai pasal itu kepada evelina Halim alias meyong dan Robi. Sampai saat ini, saya ulangi dua kali, sampai saat ini sekali lagi sampai saat ini belom ada faktanya.

Ada perdamaian, antara Henry sebagai pelapor.

Sebagai pelapor mewakili PT kasp. Dan beliau, Silakan media menyimpulkan kalau sudah damai, “tutur lonser.

Bukan fakta hukum sebagai menuliskan masalah harapan kami kepada Pak Kapolda.

Agar perkara itu ditarik ke Mabes dan kami laporkan diduga Kapolres Belawan dan penyidiknya melakukan keberpihakan.

Pelapor yang tidak memeriksa sebagai tersangka atau menahan dalam bahasa kuat, tidak melakukan upaya paksa terhadap Cien Siong.

Harapan kami juga memikirkan surat Kapolres. Ada surat saya baru pulang,
Kalau lagi ditanya lagi kan berulang lagi, “ucap Longser.

Laporan yang sekiranya tidak habis di dalam akan ditarik ke Mabes Polri proses pengaduan pengacara.

(Rd/TP)