Ket foto : Dadu (gle).
Tanah Karo I TambunPos.com – Dibalik sulitnya perekonomian masyarakat, praktek berbagai jenis judi justru makin marak di Kabupaten Karo antara lain Judi ketangkasan tembak ikan, dadu, togel dan sebagainya kini ‘merajalela’ tak hanya di Kabanjahe-Berastagi bahkan mulai masuk ke desa desa.
Bahkan penyakit masyarakat (Pekat) ini sudah masuk ke beberapa kecamatan dan desa-desa. Ironisnya, Polres Tanah Karo justru dinilai tak peduli, apakah karena telah menerima upeti ?
Seperti terlihat permainan judi dadu di daerah Simpang jalan ke desa Singa kecamatan kabanjahe, menurut informasi yang di terima bahwa pihak sudah di kondisikan,
“Bahkan telah beredar di facebook untuk promosi” ujar masyarakat menceritakan kepada wartawan di pajak singa kaban jahe.
Masyarakat mulai tanda tanya terhadap APH dan pihak kepolisian.
Jika terus dibiarkan tentang permainan juda dadu dan peredaran Narkoba ter tersebut akan berdampak sangat buruk. Tingkat kriminal, khususnya pencurian dan penyalahgunaan narkoba makin tinggi.
Keluhan masyarakat ini juga banyak disampaikan warga baik di media-media sosial, maupun ke Pemkab Karo, hal ini juga menjadi atensi buat Bupati Karo.
Beberapa waktu lalu Bupati Karo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 41 Tahun 2025 tertanggal 5 Juli 2025. Surat edaran ini juga sudah ditempel di warung-warung kopi/bahkan di tempat pengumuman di tiap-tiap desa.
Surat edaran ini berisi perintah larangan bagi seluruh ASN, BUMD, dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Karo jangan terlibat dalam kegiatan perjudian dan penyakit masyarakat tapi pihak Kapolres dan kasat reskrim tak peduli ,dan membiarkan di daerahnya bahkan tak jauh dari kantornya telah di buka judi jenis dadu putar.
Di dalam surat edaran tersebut Menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan kampanye dan penyuluhan mengenai bahaya perjudian dadu dan juga mesin tembak ikan serta bahaya Narkoba juga penyakit masyarakat lainnya.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya perjudian di Kabupaten Karo, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, yang dinilai dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial masyarakat.
Namun hingga kini Kamis (12/02/26), praktek perjudian masih saja marak bahkan telah semakin dekat ke kantor polres karo,dan dinas perhubungan di kabanjahe.
Masyarakat yang ada di pajak singa tersebut mengatakan biarlah kami yang ada di pajak ini semua mewakili warga, mendesak Poldasu segera datang guna melakukan pemberantasan judi dadu / Narkoba ke Tanah Karo ini terutama yang dekat ke pajak ini ungkapnya.
“Kami masyarakat memohon agar Poldasu yang turun melakukan pemberantasan. Kalau Poldasu tak mampu, kami minta Mabes Polri yang langsung melakukannya. Karo ini sudah darurat judi dadu, narkoba,” Akhirnya
Sayangnya, Kasat Reskrim polres tanah karo AKP Erickson Nainggolan terkesan enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui Whatsapp kamis (12/02/26) siang.
Hingga berita ini dilansir, Kasatreskrim Tanah Karo tak kunjung memberi jawapan terkait maraknya judi di kab Karo. (Lin/TP)




