Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan Kriminal

Judi Merajalela di Tanah Karo: Berikut 14 Lokasi “Bisnis” Haram Diduga Telah Direstui Polres Tanah Karo

×

Judi Merajalela di Tanah Karo: Berikut 14 Lokasi “Bisnis” Haram Diduga Telah Direstui Polres Tanah Karo

Sebarkan artikel ini
Judi
Foto; Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan (atas) dan Dokumentasi Lokasi Perjudian, (Foto edit by: Tim)

Tanah Karo | TambunPos.com — Jika Anda sedang mencari wilayah dengan toleransi tinggi terhadap bisnis ilegal, Tanah Karo adalah surga yang Anda cari. Di sini, bukan cuma gunung yang aktif, tapi juga mesin-mesin judi dadu dan tembak ikan yang berdenting riang, seakan merayakan kebebasan dari hukum.

Nama-nama seperti Lundu/Sinaga alias Jeks dan Simarmata kerap disebut sebagai dalang di balik bisnis ini. Namun yang lebih mengejutkan, lokasi-lokasi perjudian ini tersebar dengan bebasnya di berbagai kecamatan. Warga menyebut ini bukan lagi pembiaran, melainkan perlindungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca Juga: Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Gubernur NTB Pantau Transparansi LKPD Lobar 2021-2023, Kerugian 3,7 Milliar

Baca Juga: Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya, Diduga Kuat Tidak Bisa Menunjukan Dokumentasi.Serta diduga (H) Pemilik Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya Menipulasi Data.

Lokasi-Lokasi Judi: Bagaikan Franchise Kopi, Tapi Haram

Selain beberapa lokasi yang sebelumnya sudah disebut, seperti:

1. Samping Galon Lau Dah, Kabanjahe

2. Desa Sinaman, Barus Jahe

3. Belakang Gudang Bulog, Jalan Letjen Jamin Ginting

4. Terminal Atas Kabanjahe

5. Dekat Jembatan Lau Cimba, Desa Sumber Mufakat

Kini terpantau pula lokasi-lokasi lain yang tak kalah terang-terangan:

Kecamatan Kabanjahe:

6. Plaza Kabanjahe, Jalan Sudirman

— Mesin judi berada di dalam warung kopi, hanya secangkir kopi dari keramaian umum.

7. Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas

— Di lantai 2 warung kopi Simpang Empat, hanya selemparan batu dari Markas Batalyon 125/Simbisa, terdapat empat mesin tembak ikan.

8. Jalan Sukaraja, Munte

— Warung kopi di depan bekas BNI lama jadi tempat transaksi “hiburan rakyat” ini.

9. Jalan Kabanjahe–Siantar, sekitar 50 meter dari SPBU Simpang Tiga Lau Dah

— Lokasi cukup strategis, tidak jauh dari lalu lintas utama.

10. Dekat Mapolres Tanah Karo

— Ini yang paling “menginspirasi”. Judi beroperasi tenang, hanya beberapa langkah dari aparat hukum tertinggi di wilayah ini. Sebuah bentuk ironi yang nyaris lucu—kalau tidak tragis.

Kecamatan Merek:

11. Jalan Merek–Sidikalang, Desa Merek

— Tepatnya di warung “Bersama”. Entah siapa yang “bersama” di sana—warga, pemain, atau… aparat?

12. Jalan Merek–Seribu Dolok, Desa Merek

— Di warung kopi depan Simpang SMPN 1 Merek. Lokasi edukatif yang disandingkan dengan pelajaran moral terburuk.

13. Desa Garingging

— Di warung kopi depan Gereja RK, terdapat dua mesin tembak ikan. Lokasi religius pun tidak luput dari penetrasi “bisnis” ini.

Kecamatan Tigabinanga:

14. Simpang Empat Tigabinanga & Depan Kantor Pos

— Sedikitnya delapan mesin judi tembak ikan terpantau. Tidak jelas apakah pengiriman surat masih jadi urusan utama kantor pos, atau sudah beralih jadi titik kumpul para penjudi.

Masyarakat Bicara, Polisi Bungkam

Warga resah. Pemerhati pendidikan MA (59) menyebut ini sebagai racun sosial:

“Biar rakyat miskin, gampang dikontrol. Judi ini bukan hanya bisnis, tapi alat pembodohan.” Katanya pada awak media, Jumat (16/5/25).

Sementara itu, BK (43) dari Barus Jahe menyindir:

“Sepertinya Tanah Karo sudah layak jadi daerah otonomi khusus: Wilayah Khusus Perjudian.”

Aparat: Penyidik atau Penikmat?

Kapolsek Barus Jahe, AKP Bonar Hamonangan SH Pohan, saat dikonfirmasi, berujar: “Kami masih menyelidiki.”

Sebuah pernyataan klise yang seolah ingin menyelidiki asap sambil mengabaikan bara di depan mata.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan dan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto Kompak bungkam.

Epilog: Ketika Hukum Menjadi Komoditas

Hukum di Tanah Karo tampaknya kini hanya tajam ke bawah. Mereka yang punya uang, jaringan, dan “setoran” bisa berjudi dengan tenang. Mesin judi menjadi semacam ikon baru di sudut-sudut kota, menggantikan papan nama kedai kopi.

Jika aparat tetap diam, maka publik hanya bisa menyimpulkan satu hal: kejahatan ini dibiarkan karena menguntungkan.

Dan saat kejahatan dianggap biasa, maka masyarakat hanya bisa berharap: semoga satu hari nanti, keadilan tidak ikut dijual di meja tembak ikan.

(ET/TP)