Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Kades Barung Kersap dan Kadusnya Resmi Berstatus Tahanan Kota, Wilter Sinuraya SH Apresiasi Kinerja Kejari Karo

×

Kades Barung Kersap dan Kadusnya Resmi Berstatus Tahanan Kota, Wilter Sinuraya SH Apresiasi Kinerja Kejari Karo

Sebarkan artikel ini

Tanah Karo I TambunPos.com – 
Kasus Pemalsuan Dokumen Tahun Anggaran 2023 yang menyeret Pejabat dan Perangkat Pemerintahan Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara mulai memasuki babak baru,

Pada hari Senin 1 Desember 2025 Penyidik Polres Tanah Karo secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan Dokumen APBDes Barung Kersap ke pihak Kejaksaan Negeri Karo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik ke jaksa penuntut umum dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan layak untuk segera di ajukan ke pengadilan negeri Kabanjahe untuk proses selanjutnya akan disidangkan.

Terhadap para tersangka (terlapor) berinisial TPA (kades barung kersap) dan BAP (Kadus) tidak dilakukan penahanan namun nyatakan sebagai Tahanan Kota, Dimana dalam perkara ini para tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua BPD Barung Kersap pada Dokumen Laporan APBDes T.a 2023 yang lalu. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irawan Marbun SH saat dikonfirmasi wartawan.

Di lain tempat, Wilter Sinuraya, S.H Selaku Penasehat Hukum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI) Kabupaten Karo yang selama ini mendampingi pihak pelapor, mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan penyidik Polres Tanah Karo karena berkas perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk selanjutnya masuk ke ranah hukum pengadilan negeri.

“Berkas perkara sudah P21, para tersangka oknum Kades dan Kadus desa Barung kersap sudah ditetapkan status nya sebagai tahanan kota oleh Kejari Karo. Kami selaku tim penasehat hukum dari pihak pelapor mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan Pihak Penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Wilter

Lanjutnya lagi, ” dalam perkara ini Kades Barung Kersap dan Kadusnya tersebut diduga melanggar pasal 263 (1) dan (2) KUHPidana yang terjadi pada bulan juli 2023 di Desa Barung Kersap. Ini akan kami kawal terus sampai tuntas dan kami berharap agar jaksa penuntut umum secepatnya melimpahkan berkas perkara Pemalsuan Dokumen APBDes Barung Kersap ini ke Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk dijadwalkan sidang perdana agar pihak jaksa penuntut umum bisa segera melayang kan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.” Harap Wilter Sinuraya SH ( Lin/TP)