Ket foto : Kajati Sumatera Utara Lantik Asisten Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Asset dan Kajari Medan
MEDAN I TambunPos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH, M Hum, pimpin Pelantikan dan serah terima Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara,Rabu (04/02/2026).
Berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-IV-1734/c/12/2025 dan KEP-IV-24/c/01/2026 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.St.Burhanuddin disebutkan Aspidsus Kejati Sumatera Utara sebelumnya dijabat oleh Mochamad Jefry, SH., M.Hum diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, SH .,M.Hum.
Selanjutnya Mochamad Jefry dipercaya mengemban tugas sebagai Kasubdit Monev Pada Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan R.I.
Kemudian, Aspema yang sebelumnya dijabat oleh Ali Akbar, SH.,MH digantikan oleh pejabat baru Ronal Hasiholan Bakara, SH .,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Kendari.
Selanjutnya Ali Akbar mendapat pengugasan baru di luar institusi Kejaksaan untuk menduduki jabatan Struktural Eselon II di Kementerian Pedesaan Ri.
Lalu, Kajari Medan yang sebelumnya dijabat oleh Fajar Syah Putra, SH.,MH diserahterimakan kepada Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Kajati Sumatera Utara menegaskan kepada para pejabat yang dilantik, segera melaksanakan tugas dengan berorientasi pada hasil kerja nyata, jaga integritas, keberanian moral dan komitment menjaga marwah institusi, hal ini sangat penting demi menjaga dan merawat kepercayaan publik.
Selain itu, Kajati juga menyampaikan arahan penting secara khusus sesuai pada tugas fungsi bidang kerja baik kepada Aspidsus, Aspema dan Kajari Medan.
(R15/TP)




