Scroll Untuk Baca Artikel
SumutUncategorized

Kakan Kemenag Kabupaten Asahan Diduga Menggunakan Jasa Preman dan Arogannya Kasubag Tata Usaha

×

Kakan Kemenag Kabupaten Asahan Diduga Menggunakan Jasa Preman dan Arogannya Kasubag Tata Usaha

Sebarkan artikel ini

Asahan-TambunPos.com

H. Saripuddin Daulay,S.Ag,M.Pd Kakan Kemenag Kabupaten Asahan sangat susah dijumpai oleh awak media,Rabu 20/12/2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sepertinya apa yang banyak dibicarakan oleh masyarakat bahwa Kementerian Agama Kabupaten Asahan adalah sarang korupsi itu benar,sebab jika awak media ingin ketemu dengan Kakan Kemenag itu sangat sulit dan banyak alasan-alasan yang dibuat bahkan sampai memanggil seorang preman jika ada awak media yang membandel.

AAH awak media INTAINEWS.ID merasa terintimidasi saat ingin konfirmasi kepada Kakan Kemenag Kabupaten Asahan H. Saripuddin Daulay,S.Ag,M.Pd pasalnya seorang pegawai Kemenag disuruh untuk memanggil Ucok (PS) agar memaksa AAH untuk keluar dari dalam kantor kemenag.

Dan belum lagi sikap arogan Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Asahan dengan menendang pintu dan mengeluarkan kata-kata ancaman kepada awak media INTAINEWS.ID.

AAH kepada awak media Tambunpos.com mengatakan kalau Kakan Kemenag Kabupaten Asahan H. Saripuddin Daulay,S.Ag,M.Pd telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diduga memakai jasa preman jika ada awak media/LSM yang bandal.

Seharusnya dalam sikap pelayanan publik yang baik dan bijaksana serta memberikan informasi harus sepenuhnya terkoordinir dengan baik namun hal sangat buruk di duga di berlakukan di lingkungan Instansi Kantor Kementerian Agama yang dipimpin H Saripuddin Daulay S.Ag, M.Pd,ucap AAH.

Dan sepertinya H. Saripuddin Daulay,S.Ag,M.Pd merasa risih kepada para wartawan yang ingin menemuinya,mungkin dia takut jika kejahatannya yang ingin ditanyakan nanti,tutup AAH.

Selanjutnya,Adha Khairuddin alias Adong Ketua DPC LSM Bara Api Kabupaten Asahan yang saat itu berada di Kantor Kemenag melihat AAH ditarik paksa keluar oleh Ucok (PS) sempat emosi kepada Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Asahan.

“Abang udah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena telah menghalang-halangi wartawan yang ingin konfirmasi kepada Kakan Kemenag H. Saripuddin Daulay,S.Ag,M.Pd prihal temuan yang didapatnya dilapangan dan dia dilindungi oleh undang-undang itu” tegas Adong.

HA (40) mengatakan kalau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan diduga adalah sarang korupsi yang berkedokan agama,makanya mereka alergi/risih kepada para wartawan/LSM yang datang kesana.

Amin Harahap