BANDAR LAMPUNG I Tambunpos.com
Menjelang tahun politik/pemilu 2024 seluruh rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Hak pilih ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Membahas wacana ini, Senin (13/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima L. Tobing diundang secara khusus oleh, Televisi Republik Indonesia (TVRI) Lampung sebagai salah satu narasumber dalam program Sketsa Pemilu yang ditayangkan secara langsung dari Studio TVRI.
Selain Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sketsa Pemilu TVRI Lampung yang dipandu oleh Niko dan Kenanga, turut menghadirkan Ketu KPU Lampung, Erwan Bustami; dan Ketua PPUAD Lampung, Supron Ridisno sebagai narasumber. Adapun “Mereka yang Istimewa” yang dipilih sebagai tema pada episode kali ini membahas perihal fasilitasi dan implementasi Pemilu 2024 bagi WNI yang menjadi WBP di lapas/rutan dan para penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya.
Secara umum Kakanwil Kemenkumham Lampung memaparkan bahwa para WBP tetap mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebagai WNI. Jajarannya akan memberikan fasilitas-fasilitas di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) yang secara khusus disediakan di dalam lapas/rutan. Pelaksanaan pemilu pada kurang lebih 31 TPS yang tersebar dalam 16 lapas/rutan akan sedikit berbeda dengan pemilu pada umumnya menyesuaikan kondisi yang ada guna menjaga keamanan dan ketertiban.
“tentunya sudah disiapkan, (WBP) tidak sekaligus keluar semua, tetapi sudah ditempatkan dengan kelompok-kelompoknya sesuai dengan daftar pemilih yang sudah dicatatkan”, jelas Sorta.
Tahun ini, diperkirakan dari 8866 warga binaan, terdapat 6905 yang berkesempatan menggunakan hak pilihnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya terkait pemrosesan dari tahanan menjadi warga binaan maupun kendala kependudukan / catatan sipil. Sorta mengungkapkan bahwa data pemilih harus diperoleh melalui koordinasi dengan Disdukcapil dan KPU setempat agar sumber data tepat dan akurat. Namun demikian jajrannya tetap berupaya menambah jumlah pemilih yang sah.
“pusat data (terkait pemilih) harus tepat ya, harus akurat datanya, memang untuk mengakurasi data itu perlu proses.”, Sorta mengakui.
Kanwil Kemenkumham Lampung beserta jajaran senantiasa berupaya untuk memenuhi hak pilih para warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan menjelang tahun politik/pemilu 2024 dalam rangka memajukan hak asasi manusia yang merupakan bidang utama Kementerian Hukum dan HAM RI.( ANDI JR/TP )