Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
KeadilanSumutViral

Kasus Gudang Gas Meledak Telan Korban Jiwa, 2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU : Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini

132
×

Kasus Gudang Gas Meledak Telan Korban Jiwa, 2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU : Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini

Sebarkan artikel ini

Foto: Terdakwa suhartono saat keluar dari ruang sidang.

Deliserdang | TambunPos.com

Sidang kasus gudang gas LPG meledak lalu terbakar yang menelan korban luka – luka dan korban jiwa di Gang Mandor Jono, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, digelar kembali di Ruang 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/11/2024) siang.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua, Sulaiman M, SH, MH menghadirkan dua saksi mencerahkan yang diharapkan dapat memperjelas perkara terkait kejadian tragis tersebut.

Dua Saksi yang dihadirkan adalah Heri Setiawan, seorang aktivis kesehatan, dan Afandi, tetangga terdakwa Suhartono.

Heri mengaku tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Namun, menyaksikan para korban di rumah sakit keesokan harinya, termasuk salah satu korban bernama Syahrul Harahap.

Kepada Syahrul, Heri mendapat informasi bahwa pemilik usaha gas LPG yang terbakar itu adalah Saife Bayu, bukan terdakwa Suhartono.

“Syahrul menjawab bahwa pemiliknya adalah Saife Bayu, ” kata Heri didalam persidangan.

Heri, yang ditunjuk sebagai saksi dalam upaya perdamaian antara korban kebakaran dengan Nuraini istri Suhartono mengungkap bahwa dari 13 korban, hanya 11 yang bersedia berdamai.

“Ini buat perdamaian berdasarkan apa, ini berdasarkan kesepakatan bersama, ” ucap Heri menirukan ucapan korban – korban yang berdamai.

Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh jaksa Laoly, tampak heran mengapa perdamaian dilakukan oleh Nuraini jika memang Saife adalah pemilik usaha tersebut.

Afandi, tetangga terdakwa, ikut mendukung pernyataan bahwa keseharian Suhartono adalah sosok yang baik dan menyatakan bahwa gudang tersebut milik Suhartono, sedangkan usaha gas dioperasikan oleh Saife.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, berlangsung tegang ketika jaksa menganalisis mengapa pihak keluarga terdakwa, khususnya Nuraini, justru aktif dalam proses perdamaian. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya Suhartono terlibat dalam kepemilikan usaha gas yang terbakar atau ada alasan lain di balik upaya perdamaian tersebut. Sidang akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.

(red/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~