Ket foto : Sidang Perdana kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN 1, Jaksa Hadirkan 4 Terdakwa.
Medan I TambunPos.com – Kasus korupsi pelepasan atau jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land memasuki babak baru, Empat terdakwa resmi diadili perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim, SH.,MH. Rabu (21/01/2026).
Keempat terdakwa yakni, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dan Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 263,4 Miliar dan telah disetorkan ke kas negara.
Selanjutnya, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2026 nota pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa.
(R15/TP)




