Klaten | TambunPos.com — Kasus penganiayaan yang menimpa dua pelajar di Dusun Pule, Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akhirnya berakhir damai. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur restorative justice.
“Kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi. Hasilnya, para terduga pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jogonalan, IPDA Toberko Nugroho Adi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu (17/8/2025).
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Toberko, penyelesaian damai itu juga disertai kompensasi berupa ganti rugi dari pihak pelaku untuk membantu biaya pengobatan korban. “Pelaku berjumlah tiga orang, yakni FDC (16), MS (20), dan FAP (16), semuanya warga Kecamatan Jogonalan. Sementara korban, FD (14) dan RF (14), masih berstatus pelajar SMP,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga korban sudah memaafkan pelaku dan memilih tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sebagai syarat, para pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kesepakatan ini ditempuh dengan pertimbangan agar korban tetap mendapatkan hak-haknya, seperti ganti rugi maupun pemulihan kerugian yang dialami,” imbuh Toberko.
Diketahui sebelumnya, kedua orang tua korban melapor ke Polsek Jogonalan pada Minggu (17/8/2025), setelah anak mereka menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di utara perlintasan kereta api Desa Pule, Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan para pihak dan berakhir mediasi.
Menutup penjelasannya, Kanit Reskrim mengimbau para remaja di Klaten agar tidak bermain hingga larut malam.
“Penting untuk memilih teman yang baik, menjaga diri, dan memahami konsekuensi dari setiap pergaulan,” pesannya.
(HER/TP)




