Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu di Pagari Mafia, Stakeholder Deliserdang Tutup Mata, DLHK Sumut Beraksi

×

Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu di Pagari Mafia, Stakeholder Deliserdang Tutup Mata, DLHK Sumut Beraksi

Sebarkan artikel ini

Foto : Kadis LHK prov sumut, Ir. Yuliani Siregar saat berada di lokasi pembongkaran pagar hutan lindung di pantai labu, minggu (23/2/25).

Deliserdang | Tambunpos.com – Tak tau malu, hutan lindung seluas 48 hektar di kecamatan pantai labu dipagari dan dikuasai oleh mafia mr x.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anehnya stakeholeder pemerintahan kabupaten deliserdang selama ini tidak peduli dan menutup mata, padahal masyarakat kecamatan pantai labu sudah merasa resah atas aksi pemagaran hutan lindung tersebut.

Saat aksi pemagaran hutan lindung ilegal itu diketahui oleh kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi sumatera utara, Ir. Yuliani siregar langsung beraksi dengan turun kelokasi pemagaran hutan lindung di desa regemuk kecamatan pantai labu kabupaten deliserdang pada minggu (23/2/25).

Dengan tegas Ir. Yuliani siregar memerintahkan pembongkaran pagar ilegal. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kelestarian hutan yang dilindungi oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI).

Aksinya heroik Ir.Yuliani siregar tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat pantai labu.

Dikatakan Ir. Yuliani siregar kedatagan nya ini berdasarkan adanya laporan masyarakat mengenai pemagaran hutan lindung yang dilakukan oleh pihak oknum tak bertanggung jawab.

Ia pun merasa kecewa atas tindakan mafia tersebut.

“Saya saja yang memiliki lahan pribadi tidak berani memagarinya, apalagi ini kawasan hutan lindung yang wajib dijaga kelestarian nya.”ucap nya.

Ia meminta pembongkaran pagar tersebut diselesaikan, jika ada pihak – pihak yang tidak senang akan berhadapan dengan nya.

Dalam pantauan awak media dilapangan dalam pembongkaran pagar hutan lindung tersebut sempat terjadi perdebatan panas antara tim DLHK provinsi sumut dengan oknum polisi. Disinyalir oknum polisi berinisial S mencoba menghalangi pembongkaran pagar hutan lindung tersebut.

Saya hadir disini ingin meneggak kan hukum.”kata yuliani siregar kepada oknum polisi.

“Ini hutan lindung, milik negara, dasar kepemilikkan nya apa disini, selesaikan saja ini, nanti aku yang berhubungan dengan kapolda, jangan kita muter – muter saja, tidak menyelesaikan masalah, kita menghadapi masyarakat ini.”jelasnya.

“Gak ada masalah lah, bapak itu siapa itu, berapa NRP nya, Foto dia biar kita laporkan dengan pak kapolda.”tegas nya.

Pemagaran hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada tindakan hukum. Atas hal itu, Ir. Yuliani siregar menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut jika pagar tersebut tidak dibongkar.

“Kami tidak akan tinggal diam saya akan laporkan ke kejaksaan, semua pihak harus menjaga kelestarian lingkungan.”pungkas nya.

(RD/TP)