Foto : Dr. Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TambunPos.com – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Desember 2025. Regulasi ini membawa perubahan penting yang perlu segera dicermati oleh para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah kewajiban bagi seluruh pengguna KBLI untuk menyesuaikan klasifikasi bidang usahanya paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan. Artinya, hingga Juni 2026, seluruh pelaku usaha wajib memastikan bahwa KBLI yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan terbaru. Pada saat yang sama, KBLI versi sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku setelah masa transisi berakhir.
KBLI bukan sekadar kode administratif. Dalam praktik, KBLI menjadi dasar dalam banyak aspek penting kegiatan usaha, mulai dari perizinan berusaha melalui sistem OSS, pencantuman maksud dan tujuan usaha dalam akta pendirian dan perubahan, hingga akses pembiayaan perbankan serta kepatuhan terhadap regulasi sektoral lainnya. Kesalahan atau ketidaktepatan dalam penggunaan KBLI dapat berakibat pada hambatan perizinan, tertundanya proses usaha, bahkan risiko hukum yang seharusnya bisa dihindari.
KBLI 2025 disusun dengan menyesuaikan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, sehingga mencerminkan perkembangan terbaru dunia usaha, termasuk sektor digital, teknologi informasi, produksi dan distribusi konten, serta jasa berbasis pengetahuan dan infrastruktur komputasi. Banyak kegiatan usaha yang sebelumnya masuk dalam satu klasifikasi kini mengalami penyesuaian atau pergeseran kategori.
Dalam praktik pendampingan usaha, masih sering dijumpai perbedaan antara KBLI yang tercantum dalam dokumen hukum dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Kondisi semacam ini kerap dianggap sepele, padahal berpotensi menimbulkan persoalan serius ketika pelaku usaha berhadapan dengan instansi pemerintah, lembaga keuangan, atau mitra bisnis. Ketidaksinkronan data usaha dapat menjadi celah munculnya sengketa maupun penilaian negatif terhadap kepatuhan usaha.
Menurut Dr. Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., praktisi notaris, PPAT, sekaligus akademisi, pemberlakuan KBLI 2025 harus dipahami sebagai bagian dari penguatan tertib hukum usaha. “Penyesuaian KBLI bukan hanya soal mengganti kode, tetapi memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar sejalan dengan dokumen hukum dan perizinan yang dimiliki. Ketidaksesuaian KBLI sering kali baru terasa dampaknya ketika pelaku usaha menghadapi proses perizinan lanjutan, pembiayaan perbankan, atau sengketa bisnis,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa masa transisi enam bulan seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas usahanya. Menunda penyesuaian hingga batas akhir justru berisiko menimbulkan hambatan administratif dan mempersempit ruang gerak usaha.
“Langkah proaktif sejak dini akan memberikan kepastian hukum dan mencegah masalah yang sebetulnya dapat dihindari,” tambahnya.
Pemberlakuan KBLI 2025 dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk menata ulang struktur dan legalitas usaha agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan strategi menjaga keberlangsungan dan kredibilitas usaha. Di tengah dinamika regulasi yang terus berubah, pelaku usaha yang adaptif adalah mereka yang mampu membaca perubahan sebagai peluang untuk memperkuat fondasi hukumnya sejak awal.
(Red/TP)




