Foto : Korban Kecelakaan Kerja
BLORA I TambunPos.com – Polres Blora Melalui Unit II Tipikor Satreskrim terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasus ini diduga berkaitan dengan aktivitas persewaan sound system yang disinyalir melanggar ketentuan hukum dan berujung pada insiden fatal.
Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 18 Desember 2025, dengan Nomor: B/802/XII/RES.1.24./2025/Reskrim/Klasifikasi/Biasa.
Penyelidikan bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh MZ, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, terkait dugaan tindak pidana kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 359, jo 188 Pasal 51 ayat 3 UU no. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Blora Kota.
Dalam laporan, disebutkan adanya kegiatan persewaan sound system milik Scorpio dan Kholista yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan SP2HP, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta memeriksa sejumlah saksi, di antaranya DI dan SN.
Kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA Alfaritsyah Iwan Putra, STR.K, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah-langkah penyelidikan kami lakukan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana,” tegasnya, Senin (22/12/2025).
Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi kepada pelapor guna memastikan transparansi dan akses informasi atas perkembangan perkara.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Polres Blora menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sugiyarto, melontarkan kritik keras terhadap proses penegakan hukum yang dinilainya tidak boleh setengah-setengah.
Ia secara tegas mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan menerapkan sanksi pidana penjara demi efek jera.
“Penegakan hukum jangan pincang. Proses, tersangkakan, tahan, agar ada efek jera sesuai hukum positif,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kutipan bernada keras dan penuh tekanan moral:
“Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa.”
Sugiyarto menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.
(HR/TP)




