Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Kejagung RI Jembloskan Presdir PT Sritex Grup Indonesia ke Rutan Salemba

×

Kejagung RI Jembloskan Presdir PT Sritex Grup Indonesia ke Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini

Foto: PT Sritex Grup.

JAKARTA | TambunPos.com – Kejaksaan Agung RI jebloskan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia yakni Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/08/2025) malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan IKL sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank pembangunan daerah yaitu Bank Jawa Tengah (Jateng), Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nurcahjo Jungkung Madyo mengatakan tersangka IKL yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Nurcahjo didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidus, Kejaksaan Agung, Jakarta semalam.

Nurcahjo mengatakan Tim penyidik sebelumnya telah menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan IKL sehingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

“Adapun peran dari tersangka antara lain menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tersangka menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Jawa Barat dan Banten tahun 2020 yang peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

“Kemudian tersangka juga menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif,” ujarnya

Nurcahjo menyebutkan akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh ketiga bank kepada PT Sritex diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini tersangka IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan adanya penetapan satu tersangka baru oleh Kejaksaan Agung maka sudah 12 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka antara lain ISL selaku Dirut PT Sritex, ZM mantan Dirut Bank DKI dan DS mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB.

Kemudian AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex, BFW mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta dan PS mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta.

Selain itu YR mantan Dirut BJB, BR mantan Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis BJB, SP mantan Dirut B harian Jateng, PJ mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng serta SD mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

(RANTO M/TP)