Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
DaerahHukumKriminalSumut

Kejaksaan Negeri Binjai Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

230
×

Kejaksaan Negeri Binjai Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Binjai I TambunPos. com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Sumatra Utara kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di kantor Kejari Binjai, Selasa (6 Des. 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Muhammad Husein Admaja dalam sambutannya menyampaikan, “sepanjang tahun 2022 Kejari Binjai telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 3 kali” ungkapnya.

“Biasanya kita hanya melakukan dua kali. Tapi tahun ini sudah tiga kali. Dalam waktu dekat, apabila ada kasus narkoba yang sudah memiliki hukum tetap, kita akan kembali melakukan pemusnahan,” kata Kajari.

Kali ini, kata Kajari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Mantan Kajari Prabumulih itu mengungkapkan, “barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 1.038 butir pil ekstasi dari kasus terpidana EM sebanyak 981 butir, sebanyak 48 butir dari kasus terpidana DMM dan sebanyak 9 butir dari kasus terpidana BM.” ujarnya.

“Selanjutnya ada sabu seberat 3,35 gram dan Ganja seberat 1.102, 45 gram. Tidak hanya kasus narkoba, kita juga musnahkan 6 unit mesin judi Jackpot dari kasus terpidana IR,” katanya lebih lanjut.

Beliau juga menjelaskan, “pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, seluruh pil ekstasi dan sabu diblender hingga halus dan kemudian dibuang. Selanjutnya, seluruh Ganja dan mesin Jackpot dibakar dan dihancurkan” ujarnya mengakhiri penjelasannya.

(SDT|TP)

 

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~