Ket foto : Kejari Karo adakan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara yang Telah Inkracht.
Tanah Karo|TambunPos.com – Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Narkotika
Jenis Shabu : 57 perkara dengan total berat 1.432,97 gram
Jenis Ganja : 6 perkara dengan total berat 42.040,55 gram (42,04 kg)
Jenis Ekstasi : 2 perkara dengan total berat 40,18 gram
2. Perkara Perjudian : 4 perkara
3. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) : 25 perkara
4. Perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) : 6 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut antara lain , Pengadilan Negeri Lukmen Yogie Sinaga (Hakim), BNN Ardi Effendi, S.E, Polres Johan Syah Putra, S.H dan Kejaksaan Negeri Karo.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(Lin/Tp)




