Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Kejari Karo Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembuatan Profil Desa

×

Kejari Karo Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembuatan Profil Desa

Sebarkan artikel ini

Foto : Tersangka ACS Saat Akan Dilakukan Penahanan. 

Tanah Karo I TambunPos.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika Lokal desa yang terjadi di kabupaten Karo Tahun 2020- 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun tersangka baru ialah ACS ( 34) tersangka merupakan pemilik CV. Promoseland yang beralamat di kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karo Danka Rajagukguk SH, M.SI baru 11 ( sebelas ) hari menjabat sebagai Kajari Karo dan menyatakan sikap tegas terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di wilayah hukum Kajari Karo.

” Tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di kabupaten Karo, kami akan tetap mengejar hingga ke akar akarnya yang pasti praktek korupsi ak di lakukan seorang diri, ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat ” tegas Danka Rajagukguk SH.

Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo Danka Rajagukguk SH menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.

” Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan Profesionalis agar masyarakat agar masyarakat Karo mendapat keadilan, ” Tegas Kajari.

Kepala seksi (Kasi) intelejen Kajari Karo Donna Martinus Sebayang SH.MH mengatakan bahwa ACS Merupakan tersangka ke lima dalam perkara tersebut.

“Saat ini kami berupaya mengungkap keberadaan JG, ” Ujar Donna Martinus Sebayang SH.

Sementara Kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus DR. Renhard Harvey SH.MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka ACS dilakukan setelah pihak Kajari Karo memperoleh alat bukti yang cukup kuat.

Sesuai informasi ACS di ketahui sebagai pemilik CV. Promoseland Perusahaan pembuatan profil Desa pada 20 ( dua puluh) desa di empat Kecamatan yaitu Tiga Panah, Tiga Nderket, Tiga Binanga dan Naman Teran, sekitar Tahun 2020-2021.

Adapun fakta hukum yang menyebabkan ACS Sebagai tersangka ialah bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB, Mark up dan adanya sejumlah kegiatan fiktip.

“Adanya fakta tersebut negara di taksir mengalai kerugian sekitar RP. 1.824.156.997,_ ( satu milyar delapan ratus dua puluh empat juta, seratus lima puluh enam ribu, sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), ” ungkap Kasi Pidsus.

Akibat perbuatannya tersangka ACS dilakukan penahan di rumah tahan (Rutan) kelas I A Medan – Tanjung Gusta Medan selama 20 ( dua puluh ) hari, terhitung sejak tanggal 19 November hingga 08 Desember 2025.

ACS Di sangkakan melangar pasal 2 ayat (I) jo pasal 18.UU RI no 31, tentang undang undang tindak pemberantasan korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1,ke I – Kuhap dan pasal 3 jo, pasal 18 UU RI no 31,tahun 1999 sebagai man di ubah UU No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1), ke 1 ayat KUHP.

Kejari Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus di lakukan demi pemerintahan desa yang transparan bersih dan bertanggung jawab.

(lin/TP)