LINGGA | TambunPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dikerjakan selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga tidak sesuai kontrak dan mutu pekerjaan.
Kajari Lingga, Amriyata melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Lingga pada Senin (8/9/2025).
“Telah dikeluarkan surat penetapan tersangka masing-masing berinisial DY selaku pelaksana lapangan, kemudian tersangka YR yang merupakan konsultan pengawas,” ujar Adimas yang didampingi Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.
Dalam penyelidikan, DY diketahui mengerjakan sebagian besar hingga seluruh item pembangunan Jembatan Marok Kecil, padahal ia tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan sesuai kontrak. Ironisnya, tindakan tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga.
“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” tegas Adimas. Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo (kiri) bersama Kasi Pidum Kejari Lingga, Doni Armandos.
Namun, hingga pekerjaan selesai, tidak ada upaya pencegahan dari pihak pengawas maupun PPK, “Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” kata Adimas.
Kondisi serupa juga terjadi pada pembangunan tahun anggaran 2023. DY tetap mengerjakan proyek, sementara YR dan PPK mengetahui namun tidak menghentikan.
Pada tahun 2024, meski pemenang tender berbeda yakni CV AQJ dengan direktur MN, pelaksanaan di lapangan masih dikerjakan oleh DY. YR kembali menjadi konsultan pengawas dan tetap membiarkan DY yang mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, perbuatan DY dan YR bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, laporan ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksesuaian volume serta mutu pada pekerjaan jembatan tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka DY baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan YR, ditemukan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan,” jelas Adimas.
Adimas menambahkan, hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek jembatan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” pungkasnya.
(JT/TP)




