Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Smart Board SMPN Se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

×

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Smart Board SMPN Se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Sebarkan artikel ini

Medan I TambunPos.com – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dan ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara akhirnya menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang tersangka. Rabu (26/11/2025)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun ke 2 tersebut yaitu Sdr.”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (Perusahaan Distributor Barang) dan Sdr.”BGA” Selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P selaku (Perusahaan Penyedia Barang).

Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa, PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.-

Selanjutnya pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-,

Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan serta berdasarkan ketentuan KUHAP, Kedua orang tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
(R15/TP)