Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tetapkan Direktur PT PASU Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Alumunium Alloy

×

Kejati Sumut Tetapkan Direktur PT PASU Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Alumunium Alloy

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Direktur PT PASU “JS” saat digelandang oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara.

MEDAN I TambunPos.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024 atas nama “JS” selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU), Selasa (13/01/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dimana tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara Cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Sehingga tersangka “JS” dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih).

Dan untuk kepastian nominal kerugian negeranya saat ini masih dalam proses perhitungan

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumut
(R15/TP)