Tanjungbalai | TambunPos.com –Maraknya praktek percaloan dan pencairan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank BRI cabang kota tanjungbalai mendapat sorotan dari masyarakat. Rabu (11/2/26).
Menurut informasi di lapangan, Oknum pegawai yang melakukan fraud diberikan sanksi non job dan dilaporkan ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) kota tanjungbalai seperti satu oknum kepala cabang, dua oknum kepala unit dan empat oknum mantri sedang dalam pemeriksaan.
Pemberian sanksi tegas dari pimpinan wilayah bank BRI medan bagi oknum yang melakukan fraud tak membuat para pegawai bank BRI kota tanjungbalai gentar untuk melakukan korupsi yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara.
Diduga praktek KUR fiktif terus berlangsung di cabang BRI kota tanjungbalai, modus yang sama selalu dipakai oleh oknum nakal yakni percaloan, data fiktif dan fee 10% untuk melakukan pencairan dana KUR fiktif. Kini, oknum pegawai bank BRI unit veteran berinisial Ryan melakukan fraud.
Saat ini auditor Mikro Retail Risk Compliance (MRR) BRI Cabang Tanjungbalai melakukan pemeriksaan di kantor BRI Unit Veteran mencuat, didugaseorang mantri kontrak bernama Ryan merekayasa data pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp40 juta.
Ryan diduga bersekongkol dengan seorang agen/calo serta mantan suami Dani Fatyah, yakni Piyanto, untuk merekayasa data Dani Fatyah seorang ibu rumah tangga agar pinjaman KUR tersebut dapat dicairkan. Dana pinjaman itu diduga mengalir kepada pihak calo.
Untuk penelusuran lebih lanjut, wartawan TambunPos.com mendatangi Kantor BRI Unit Veteran pada selasa (10/1/26) guna mewawancarai Kepala Unit BRI Veteran, Ade Kurniawan.
Ade menyampaikan bahwa Ryan Pratama saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Ia juga mengungkapkan bahwa pinjaman Rp40 juta tersebut telah dilunasi sepenuhnya, yang menurutnya terjadi setelah adanya desakan dan tekanan darinya kepada pihak terkait.
Namun demikian, muncul pertanyaan terkait sikap Manajemen BRI Kantor Cabang (Kanca) Tanjungbalai yang dinilai lambat dan terkesan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Padahal, merujuk pada SE Direksi Nomor SE 14–DIR–HBD/09/2025 tentang Employee Relation – Buku 4 Peraturan Disiplin, mantri kontrak yang terbukti melakukan pelanggaran kewenangan, kesengajaan, serta tindakan finansial/fraud dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ade Kurniawan mengaku merasa ditipu. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Ryan Pratama, data Dani Fatyah dinilai layak memperoleh pinjaman karena memiliki riwayat SLIK yang baik serta usaha milik sendiri.
Dalam proses On The Spot (OTS), Piyanto membawa seorang perempuan yang diakuinya sebagai istrinya. Ade sempat merasa ragu karena wajah perempuan tersebut dinilai kurang mirip dengan data yang ada. Namun, ia tetap meloloskan proses tersebut dengan pertimbangan bahwa perubahan fisik bisa terjadi seiring bertambahnya usia.
“Si Piyanto membawa istrinya, ditunjukkan KTP-nya, disebutkannya tanggal lahirnya, pokoknya hafal lah semua dia. Si mantri Ryan ini pun di kecoh nya aku”. ujar Ade.
Ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada Ryan Pratama saat OTS apakah perempuan yang dibawa Piyanto benar pemilik data tersebut, dan hal itu dibenarkan oleh Ryan. Setelah permasalahan mencuat, Ade mengaku marah dan mendesak Ryan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memastikan pinjaman dilunasi.
Ade juga mengeluhkan bahwa dirinya turut diperiksa oleh pihak internal BRI.
“Aku pun sudah diperiksa, bang. Gara-gara dia, awak (saya) sebagai pemutus jadi terikat,” ucapnya lirih.
Ia menambahkan bahwa Piyanto sempat diinterogasi setelah kasus ini mencuat. Dalam pemeriksaan tersebut, Piyanto sempat mengaku ada pihak yang mengajarinya. Ade mengaku terkejut dan berupaya menggali lebih jauh, namun setelah itu Piyanto memilih bungkam.
Terpisah, Dikonfirmasi Pimpinan Cabang (PINCA) BRI Tanjung Balai Zulkarnain Suria Amijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (11/2) mengatakan bahwa ia memilih telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) terhadap oknum pegawai bermasalah.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, jawab PINCA Zulkarnain terkesan hanya sebagai penyejuk dan peredam amarah para pembaca berita yang fakta kebenaran sebenarnya sangat berbeda.
Terbukti oknum mantri kontrak Ryan Pratama saat ini masih belum mendapatkan sanksi dan bahkan ia masih memprakarsai penyaluran Kredit.
TambunPos.com juga menyinggung soal kenapa menejemen KANCA BRI Tanjung Balai tidak menerapkan Surat Edaran Direksi kepada pegawai bermasalah, namun hingga berita ini diterbitkan, Zulkarnain Suria Amijaya masih belum berkomentar, sehingga memunculkan dugaan bahwa PINCA BRI Tanjung Balai sudah mengabaikan Surat Edaran Direksi Nomor: SE.14-DIR/HBD/09/2025
(RD88)




