Tanggamus I Tambunpos.com
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus.
Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Hendra Safuan sebagai bagian hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online yang menyebut dirinya tidak melayani wartawan dengan baik.
Padahal, pada saat melaksanakan sholat Ashar, dirinya sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut.
Terkait, penahanan tersangka AP, Kasat menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya jaminan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona, S.H., M.H.
Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
“Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari external maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar,” kata Iptu Hendra Safuan.
Menurut Kasat Reskrim yang juga pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP, telah dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.
“Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan,” tegasnya.
Dibeberkan Kasat, bahwa tidak ditahannya tersangka AP, berdasarkan alasan Subyektif yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Alasan Subyektif dan Obyektif tersebut, agar difahami sehingga penyidik tidak melakukan penahanan,” bebernya.
Dikesempatan yang berbeda, Mirza YB Wk Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung menyampaikan Apresiasi terhadap Kinerja Kasat Reskrim Polres Tanggamus dalam menangani perkara kasus di Tanggamus.
“Kami keluarga besar Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung sangat mengapresiasi langkah langkah Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang telah menangani berbagai perkara Kasus di Tanggamus dengan baik,”singkatnya. ….. Dan menurut H. Nuzul Irsan, SE, anggota DPRD kab . Tanggamus fraksi PKB.. mengatakan bahwa langkah yg di lakukan oleh kasat Reskrim dari awal kasus ini masuk di polres sampai dangan sudah ditetapkan nya tersangka ,kemudian tidak dilakukannya penahanan itu benar menurut KUHP, kerana pertimbangan penyidik tersangka masih kepala pekon aktif, kooporatif tidak akan melarikan … Saya hanya berharap bahwa dalam penegakan hukum ,bila itu salah maka proses harus hukum harus tetap jalan sesuai dengan aturan yg ada,Tegas nya ( ANDI J R / T P )