Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya, Diduga Kuat Tidak Bisa Menunjukan Dokumentasi.Serta diduga (H) Pemilik Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya Menipulasi Data.

×

Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya, Diduga Kuat Tidak Bisa Menunjukan Dokumentasi.Serta diduga (H) Pemilik Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya Menipulasi Data.

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang | TambunPos.com – Jurnalis Senior Dr Bernard Ketua DPP GAKORPAN. Batara Simbolon ,Mangapul SItio tio, Bunda Simamora Kristianto Manullang SH.MH. Tim Hukum LBH PERS Presisi Polri Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat lndonesia Rumah Besar RPG08. Meminta usut tuntas Ketua Kelompok Tani Indah Berkarya Berinisial (JI) Alias (Ai) yang tidak bisa menunjukkan data-data dan dokumentasi fhoto anggotanya yang menebus pupuk bersubsidi, disaat Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA meminta tanda bukti fhoto lewat chat WhatsApp kepada (JI) alias (Ai), pada tanggal 24 April 2025. Sekitar jam 16:27, wib

JI alias Ai menambahkan. Data-data E-RDKK dan fhoto-fhoto kelompok saya sudah saya kirim semua lewat via WhatsApp kepada Pak Rama penyidik polres tulang bawang, kalau mau bongkar – bongkar semua jangan hanya memberitakan sesuatu dengan duga-dugaan saja.Tutur Ji alias Ai

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang(DPC PPWI TUBA) Mencoba menghubungi penyidik Polres Tulang Bawang bapak Rama apakah sesuai dengan bahasa ketua Poktan Ji alias Ai yang mengatakan data-data dan fhoto-fhoto kelompok yang menerima bantuan pupuk bersubsidi. Ungkap Andre

“Tidak ada bang data-data dan berkas kelompok yang di kasih dengan saya, kalau fhoto baleho yang di pasang di tempat itu iya itu juga Abang menyarankan seperti itu disaat kita di lokasi, itu aja yang dikirim’nya kalau yang lain tidak ada. Ucap Rama Penyidik

Menurut dr. B. Siagian.SH, Anggota Unit Tipidter Polres Tulang Bawang yang turun langsung di lokasi yang diduga sebagai rumah kosong tempat penimbunan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska di Rengas Cendung Menggala, Keempat oknum tipidter polres tulang bawang yang dipimpin langsung oleh Bapak Kanit IPDA Kohar didampingi Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. jelasnya

Dr.B. Siagian SH. Mendengar informasi dari Andre ketua DPC PPWI TUBA yang mengatakan,” kepada Unit Tipidter Polres Tulang Bawang gimana kalau kita memanggil warga atau memanggil RT/RW untuk menyaksikan didalam rumah kosong ini yang diduga tempat menimbun pupuk bersubsidi, kalau tidak diamankan sementara atau disegel sementara supaya barang bukti tidak dihilangkan oleh pemiliknya.” Tuturnya

Bapak IPDA Kohar Kanit Tipidter menjelaskan,” tidak bisa bang kalau kita paksa buka pintu rumah ini entar di kirain kita maling dan bisa di tuntut sama pemilik rumah ini kita, lebih enaknya disaat mereka bongkar muat atau kita stop kan mobilnya dijalan,”ujar IPDA Kohar

“Tidak berselang melintas salah satu kendaraan roda empat (4) berwarna hitam melintas tepat di depan kami yang sedang berbincang-bincang, tetapi kendaraan tersebut tidak berhenti, setelah Unit Tipidter Polres Tulang Bawang bersama saya beranjak pergi dari lokasi tanpa melihat langsung pupuk bersubsidi di dalam rumah kosong, sehingga percuma menurunkan Anggota Unit Tipidter Polres Tulang Bawang apabila hanya melihat rumah tanpa mengeledah di dalam rumah tersebut. Jelas Andre

“Ia saya pemilik pupuk bersubsidi yang dirumah kosong dan pemilik pupuk bersubsidi atas nama bapak Jauhari alias Ari mengatakan bahwa pupuk bersubsidi itu adalah kepunyaan kelompok tani, dan saya ketua’nya nama Poktan saya Indah Berkarya saya mengambil di kios Bapak Hendri nama kios’nya Gapoktan Sinar Laut Berkarya. Tempatnya di lintas Bugis kiosnya.” Ucap ketua Poktan

Pupuk bersubsidi punya saya ini jelas untuk 15 orang yang ada di kelompok tani yang ada disini, supaya kalau pupuk bersubsidi ini turun disini mereka enak bisa langsung mengambil disini, tanpa jauh-jauh petani saya mengambil untuk memupuk jagung dan singkong petani, kalau kita sesuai dalam SOP peraturan pemerintah BPP sesuai harga HET pak kalau data-data dan E-RDKK saya kasih semua sama Hendri pemilik kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya.Kata Jauhari alias Ari ketua Poktan indah berkarya

Sedangkan diduga bapak Hendri pemilik Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya dalam Rekapitulasi Data calon petani/calon lokasi tanaman jagung musim tanam tahun 2025 Balai Penyuluhan Pertanian Menggala termasuk nama Poktan indah berkarya ketua Poktan bapak Jauhari tanaman jagung bukan singkong dari sini saja kios dan Poktan diduga sudah menyalah gunakan aturan yang berlaku. Bahkan saya meminta fhoto dokumentasi kepada bapak Kanit Kohar tipidter polres tulang bawang disaat turun di lokasi tidak diberikan.

“soryy bang kalau foto giat itu untuk internal kami.” Ungkap Kanit Tipidter

Bertambah bingung lagi hanya meminta dokumentasi foto diduga alasan hanya giat internal jadi tidak diberikan oleh bapak Kohar Kanit Tipidter. Menjadi pertanyaan besar bagi Andre apakah berbeda foto giat Internal Tipidter Polres Tulang Bawang, dengan giat foto yang di kirim dari Humas polres Tuba ke group Humas Polres Tulang Bawang. Tutup Andre pada hari Jumat 16 Mei 2025 selesai sholat Jum’at (bersambung)

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah produk hukum Indonesia yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.

Pidana dalam keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sanksi pidana dikenakan pada badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi, atau memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merugikan orang lain. Ancaman hukuman termasuk kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 5 juta.

(Tim / Red )

Bersambung