Asahan-Tambunpos.com
DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan sudah melayangkan surat konfirmasi secara resmi pada 5 Februari 2024 mengenai pembangunan ruang praktek beserta perabotannya SKB Asahan (DAK) senilai Rp. 463.000.000,00 sumber dari dana APBD tahun 2023 dengan kode tender 4535407 dengan RUP 41800918 pada tanggal pembuatan 18 Mei 2023 tahap tender sudah selesai.
Diduga kuat H Supriyanto SPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melakukan skandal korupsi pada proyek tersebut dan ketakutan tidak membalas surat konfirmasi dan tidak bisa menjelaskan secara lisan maupun tulisan. Gemmako menduga, beliau menyalah gunakan setiap anggaran yang sudah resmi masuk ke Dinas Pendidikan dari Dana BOS dan DAK.
“ Dikonfirmasi H Suprianto pada 22 Maret 2024 melalui pesan WhatsApp dan ditelepon tidak membalas, tidak berani mengangkat. Kemudian didatangi langsung kekantor tidak berani bertemu dengan awak media dan lembaga. Selanjutnya tanggal 25 Maret 2024 langsung konfirmasi ke bagian umum atas arahan Kepala Dinas ke Kepala Bidang SMP sekaligus PPK dengan Bapak Mursaid yang bertemu tanggal 26 Maret 2024 membahas surat konfirmasi LSM Gemmako, “ jelas Dodi Antoni kepada Tim Media, selasa, (27/03/24).
Dari pertemuan tersebut, mursaid mengaku semua sudah sesuai pekerjaan sudah sesuai anggaran.
“ Semua sudah sesuai anggaran dalam pengkerjaannya, “ Kata Mursaid.
Namun, ketika dilontarkan pertanyaan oleh Media dan Gemmako mengapa tidak ada Tanda Tangan dalam data LPSE tersebut bahwa tender sudah di katakan selesai. Mursaid memberi arahan agar bertemu Yusuf dan pemborongnya.
“ coba pertanyakan sama si Yusuf dan masalah pengerjaan mau atau tidak biar saya jumpakan dengan pemborongnya, “ ungkap ucap Mursaid.
Lanjut penjelasan Dodi Antoni, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang praktek beserta perabotannya SKB Asahan (DAK) ini sudah menjadi sorotan utama.
“ Ini sudah menjadi sorotan saya, mengingat pentingnya penggunaan dana APBD untuk pembangunan pendidikan yang berkualitas dan pantas. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik sangatlah penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat, “ ucap Dodi.
Lebih lanjut Ketua LSM Gemmako mengatakan, Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan untuk segera melakukan investigasi secara keseluruhan selama Kadis menjabat di Dinas tersebut, karena diduga kuat terindikasi korupsi, serta memastikan pertanggungjawaban dan tegaknya hukum bagi para pihak yang terlibat nantinya.
“ Dalam situasi ini, peran media masa sangat penting dalam memberikan liputan yang mendalam dan transparan terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut. Media massa harus menjalankan peran sebagai pengawas dan penginformasi publik yang kritis, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai kasus ini, “ tambahnya.
Untuk itu, masyarakat juga diharapkan untuk aktif dalam mengawasi dan memantau perkembangan kasus dugaan korupsi ini, serta memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi di semua birokrasi pemerintahan.
“ Penting. Bagi pihak yang berwenang untuk segera dapat mengambil langkah langkah yang tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang, “ paparnya.
Gemmako Berharap, Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan pengawasan proyek-proyek pembangunan, guna memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum berita ini di turunkan, tim Media dan Gemmako akan terus melakukan investigasi mendalam untuk mencari kebenaran atas dugaan tersebut.
Tim/TP




