Sumut

Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Dodi Antoni, Kantor Kepala Desa Simpang Empat Diduga Langgar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tidak Pasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023

100
×

Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Dodi Antoni, Kantor Kepala Desa Simpang Empat Diduga Langgar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tidak Pasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Asahan-TambunPos.com

Dalam investigasi dilapangan ada 2 desa yang yang diduga melanggar UU No 14 Tahun 2008 diantaranya Desa Sungai Lama dan Desa Simpang di Kecamatan Simpang Empat sungguh sangat menyedihkan melihat sistem kerja kedua desa tersebut yang dipimpin Kepala Desa Bangun Hasibuan dan Dodi Riza Pohan tidak kooperatif dan tidak profesional.

Sebagai sosial kontrol dan instruksi dari Presiden Ir H Joko Widodo peran masyarakat, lembaga dan awak media untuk mengawasi anggaran dana desa di seluruh kantor-kantor desa harus mengetahui segala macam pembangunan dan pemberdayaan, agar lebih paham seluruh publik maka di haruskan untuk memasang Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tiap tahunnya namun di Desa Sungai Lama tidak ada satupun Plank APBDES dari tahun 2020 hingga 2023.

Dikonfirmasi awak media dan rekan dikantor Kepala Desa Simpang Empat seorang Kepala Dusun (Wanita) yang diduga merangkap kerja piket dikantor menyampaikan pada 11 Desember 2023 tidak bisa menjelaskan terkait Plank Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa (APBDes) Tahun 2023 dan dikonfirmasi pada 12 Desember 2023 juga tidak dipasang juga Plank APBDes 2023 tersebut dan secara terpisah pada 16 Desember 2023 melalui pesan WhatsApp dan ditelpon Kepala Desa Simpang Empat Dodi Riza Pohan tidak ada tanggapan dan tidak mengangkat diduga ketakutan.

Diterangkan, DODI ANTONI Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan, Sabtu,(16/12/2023). Menyampaikan, Kantor Kepala Desa Simpang Empat yang dipimpin Dodi Riza Pohan diduga sudah melanggar
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik dengan menimbang :

a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk dan serta Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

” Saya pribadi sangat miris melihat sistem aparatur kinerja para perangkat/kaur di Desa Sungai Lama dan Desa Simpang Empat di Kecamatan Simpang, mereka tidak sadar dan tidak tahu apa itu fungsi, tugas dan kewajiban yang dipercayakan pemerintah dan masyarakat kepada mereka berdua selaku pemimpin”, ucapnya.

Lanjutnya, Saya berharap Kementrian Desa, H Surya BSc Bupati Asahan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Asahan agar segera menindak tegas para Kepala Desa terkhusus Kades Sungai Lama dan Kades Simpang Empat yang didapati tidak memasang Plank APBDes tahun 2023 di ketahui bahwa Kabupaten Asahan memiliki 177 Kantor Kepala Desa, Kami tim dan rekan akan memantau kelapangan untuk mengecek langsung ke Desa-Desa terkait Plank Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 “, Cetusnya.

Tim/Rekan/TP

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~