Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
DaerahEkonomiJawa Barat

Kisruh Pungutan Retribusi Karcis Pengelolaan Sampah Pedagang Pasar Cikarang , Bebani Para Pedagang

112
×

Kisruh Pungutan Retribusi Karcis Pengelolaan Sampah Pedagang Pasar Cikarang , Bebani Para Pedagang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi I TambunPos.com

Kisruh antara pengelola retribusi sampah yang lama dan yang baru, pasar Cikarang yang aktivitasnya sama-sama memakai sarana dan prasarana dinas perhubungan Kabupaten Bekasi menjadi perdebatan sengit akibat dari perebutan karcis yang memang untuk pengurusan masalah sampah di pasar Cikarang.

Kedua belah pihak, antara pengurus lama dan pengurus sampah yang baru, mengklaim bahwasanya mereka adalah salah satu yang dipercayai oleh para pedagang sebagai kepanjangan tangan dari para pedagang untuk mengelola sampah di pasar Cikarang.

Kepala UPTD IV, Sudeni mengatakan kepada Wartawan, bahwa pihak paguyuban yang memang diberikan pelimpahan kewenangan (Mandat), untuk mengelola persampahan yang berada di sekitar lokasi pasar Cikarang, dengan ketentuan diataranya memiliki legalisasi juga memiliki sarana dan prasarana untuk memenuhi standar operasional serta mempunyai kerja sama dengan tempat akhir pembuangan sampah di Burangkeng (Setu) Kabupaten Bekasi, dasar itulah persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja sama.

“Lanjut, Sudeni mengakui bahwasanya pihak UPTD IV sangat membutuhkan bantuan pihak ketiga, guna untuk pengelolaan terutama sampah, dikarenakan keterbatasan sarana angkutan Dump Truk yang mana belum memadai untuk banyaknya sampah yang harus dikelola oleh pihak UPTD IV, jadi kami memang memerlukan pihak ke tiga untuk membantu penanganan persoalan sampah, dan jika pihak ketiga memenuhi persyaratan standar operasional maka pihak UPTD akan memberikan kesempatan guna pentingnya pengelolaan sampah di pasar tersebut.

Buyung adalah salah satu pengelola sampah (Lama) di pasar tersebut bahwa legalitas perusahaan sebagai pengelola sampah memang sudah habis jangka waktunya (Kadaluarsa) yang sedang diurus untuk di perpanjang.

Kami pengelola lama bergerak, karena usulan keberatan dari para pedagang dengan retribusi sebesar Rp. 15.000, akan tetapi setelah sempat dipermasalahkan, maka sempat turun menjadi Rp. 10.000, dan terakhir memutuskan turun menjadi Rp. 5000, disamakan dengan retribusi pengelola yang lama.

Buyung menambahkan bahwa pihaknya akan membuat petisi, yang ditanda tangani lebih dari 1000 pedagang di pasar Cikarang, yang membuat Mosi tidak percaya terhadap paguyuban yang dipercaya UPTD IV untuk mengelola sampah di pasar CikarangCikarang, Selasa (18/07/2023)

“Kami akan meminta dipercayakan pengelolaan sampah pasar Cikarang kepada pihak UPTD IV agar dikembalikan kepada pengelola (Lama), sambil menunggu legalitas yang sedang dalam masa proses pengurusan perpanjangan,”Ucap Buyung.
(Haris P/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~