Sumut

KOMPAK-SU,APKI dan FMRS Menggelar Aksi Unjuk Rasa,Minta Kadis PMD Kabupaten Asahan Suherman Siregar di Copot

160
×

KOMPAK-SU,APKI dan FMRS Menggelar Aksi Unjuk Rasa,Minta Kadis PMD Kabupaten Asahan Suherman Siregar di Copot

Sebarkan artikel ini

Asahan-TambunPos.com

Kurang dari 5 bulan, Kepala Desa di Kabupaten Asahan melaksanakan Studi Banding ke Bali. (13/10/2023)

Hal tersebut diketahui adanya Surat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Program Nasional mengenai kegiatan Study Banding Desa sebagai Upaya Pengembangan Potensi SDM dan SDA Desa untuk Mendorong Keberhasilan Pembangunan Desa dilaksanakan pada kamis, 05 Oktober 2023 s/d Senin, 09 Oktober 2023 di Bali dengan biaya kontribusi senilai Rp. 9.000.000,/Peserta.

Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KOMPAK-SU), Aliansi Pemberantasan Korupsi Indonesia (APKI), dan Front Mahasiswa Revolusi Sosial (FMRS) yang tergabung dala Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar Aksi Unjuk Rasa terhadap kegiatan Studi Banding tersebut di Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan Kantor Bupati Asahan.

Ilham Sitepu selaku Koordinator Wilayah KOMPAK-SU menyampaikan kepada awak media bahwa “Kami dengan tetap berpegang teguh Asas Praduga Tidak Bersalah terdapat adanya indikasi Dugaan Korupsi, Pemufakatan Jahat dan/atau Menerima Suap 10% dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan. Anggaran yang digunakan ialah Anggaran Dana Desa.”, ujarnya

Lanjutnya, praktik-praktik demikian yang dinilai “minim” manfaat bagi masyarakat di desa-desa yang ada di Kabupaten Asahan. Dikarenakan tujuan studi banding tidak relevan dengan kondisi geografis di Kabupaten Asahan. Seperti budidaya rumput laut, sementara dominansi Kabupaten Asahan wilayah perkebunan., jelasnya.

Maka Kami mendesak Bupati Asahan untuk mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dikarenakan bertanganggungjawab dan/atau memberi akses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Terakhir, Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan atas dugaan sebagaimana kami sampaikan tadi yaitu menerima fee 10%.

Tim/TP

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~