Foto; istimewa.
Medan | TambunPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali didesak untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, yang telah “menggurita”.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo kepada media di Medan, Senin (22/9/2015).
Sunaryo menyebut, kasus dugaan korupsi di PT Inalum mulus tanpa hambatan. Padahal katanya, penyidik KPK sebelumnya telah berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta transaksi penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU.
Akibat mega korupsi yang dilakukan PT Inalum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Dirut PT Inalum, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, sebagai tersangka dan ditahan pada 11 April 2025. “Kita berharap KPK kembali mengusut kasus korupsi lain di PT Inalum,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, Sunaryo mendesak KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan barang diduga palsu oleh rekanan yang selama ini diduga memonopoli proyek di PT Inalum tersebut.
Bahkan, barang yang dikirim oleh rekanan ‘binaan’ PT Inalum itu diduga tanpa merek dan logo perusahaan, namun oleh PT Inalum dijadikan patokan sebagai barang asli meski tanpa label/sticker atau logo merek Meidensha.
Disinyalir, PT Inalum telah beberapa kali menerima barang diduga palsu dari vendor ‘binaan’ tersebut. Hal itu diduga sudah terjadi secara berulang pada Desember 2024 dan Januari 2025, yang dilakukan oleh rekanan yang sama.
Selanjutnya, pencurian suku cadang sparepart presimeyer diduga juga terjadi di PT Inalum. Aksi itu dapat berjalan lancar diduga karena melibatkan orang dalam yang diduga bekerjasama dengan PT CJP, yang tak lain adalah rekanan PT Inalum.
Informasi yang berkembang, terduga pelaku pencurian sparepart presimeyer itu diduga ditangkap saat sedang berada di dalam mobil bermuatan suku cadang, bersama seorang sopir dari PT CJP.
Dikabarkan, pencurian sparepart presimeyer milik PT Inalum itu diduga terjadi bukan kali pertama. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, bahkan Kejati Sumut juga diduga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya enam perusahaan yang terdiri dari PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB.
Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility atau CSR PT Inalum, yang mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat.
Puluhan massa yang tergabung dalam DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI), melakukan aksi unjukrasa di gedung Kejati Sumut pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu, guna mendesak Kejati Sumut untuk melakukan pengusutan atas dugaan korupsi tersebut.
(M/TP)




