Foto: Kedua pelaku pencurian saat diamankan tim opsnal polsek tanjung morawa.
Deliserdang | TambunPos.com – Tak butuh lama. Kurang dari 24 jam dari kejadian, dua pelaku pencurian yang terjadi di gang keluarga desa buntu bedimbar kecamatan tanjung morawa pada hari jumat (21/3) sekitar pukul 04.30 wib berhasil di ungkap dan di tangkap oleh sat reskrim polsek tanjung morawa.
Pelaku terdiri dari dua orang yakni Irwan Syahputra (32) dan Jones Matondang (33) warga kecamatan tanjung morawa kabupaten deliserdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Ade Asmairi mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku pencurian mobil berawal dari laporan korban OYM (22).
Mendapat laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa kedua pelaku berada di desa batu lakong kecamatan galang. Lalu, tim opsnal menangkap kedua pelaku bersama barang bukti pada jumat (21/3) sekitar pukul 08.30 wib.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di desa batu lokong kecamatan galang bersama barang bukti.”kata iptu ade.
Dari tangan pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil toyota rush, 4 (empat ) buah tabung gas ukuran 3 kg dan 1 unit speker polytron.”jelas iptu ade.
“Dari keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian dengan membobol jerjak rumah korban menggunakan linggis, dan langsung kabur membawa mobil, tabung gas dan lespeker.”ucap iptu ade.
Atas tindakan itu, kedua pelaku sudah diamankan guna di proses lebih lanjut.”pungkas iptu ade.
(ET/TP)




