Foto: Pasintel Kodim 0205/TK Lettu Rajiman Gersang (kiri) saat memaparkan barang bukti.
Tanah Karo | Tambunpos.com –
Lagi, Polres Tanah Karo kebobolan, seakan membiarkan segala praktik perjudian di wilayah hukum nya bebas beroperasi. Kini kinerja Polres tanah karo menjadi sorotan di tengah – tengah masyarakat luas.
Polisi yang seharus nya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat saat ini telah sirna di Polres tanah karo.
Buktinya, penyakit mastarakat yang seharus nya di bersihkan oleh Polres tanah karo malah di berantas masyarakat dan Kodim 0205/TK.
Kita ketahui bersama baru – baru ini masyarakat desa liang melas mengobrak abrik perjudian tembak ikan. Dan kali ini, Kodim 0205/TK beraksi dengan cara menggempur lokasi – lokasi perjudian dan peredaran narkoba di kabupaten tanah karo.
Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti langsung memerintahkan Unit Intel Kodim agar menyisir lokasi – lokasi yang diduga menjadi lapak narkoba maupun judi dan langsung melibatkan Subdenpom Kabanjahe dan Polres Tanah Karo.
Untuk meminimalisir peredaran narkoba diwilayah hukumnya, maka pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Kodim 0205/TK melakukan penggerebekan barak narkoba yang ada di Kota Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Penggerebekan itu dilakukan mengingat marak dan banyaknya laporan masyarakat kepada pihak keamanan terutama TNI tentang adanya para pengedar dan pemakai narkoba yang ada diwilayahnya serta membuat masyarakat sekitar menjadi resah.

Dalam penggerebekan tersebut, Petugas hanya menemukan mesin judi tembak ikan sebanyak 2 unit dan 10 unit sepeda motor yang diduga pemilik pengguna narkoba.
Saat dilokasi petugas menemukan bong isap narkoba jenis sabu, uang bekisar Rp 1.590.000 dan barak yang telah kosong ditinggalkan oleh pengguna narkoba.
Ditempat yang sama, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melalui Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang ketika menyerahkan barang bukti ke polres tanah karo pada hari jumat (14/2/2025).
Lettu rajiman gersang mengatakan hasil penangkapan semalam kita serahkan kepada Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang kita serahkan 2 unit mesin judi tembak ikan, 10 unit sepeda motor, hp berbagai merek sebanyak 7 Unit, uang tunai Rp 1.590.000, mesin timbangan digital 3, plastik klip kecil, resifer cctv.
Girang juga menambahkan, untuk kegiatan patroli terkait penyakit masyarakat ini terus kita laksanakan secara berkesinambungan dan waktunya tidak bisa kami sebutkan, intinya kami dari Kodim 0205/TK terus menggempur peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karo ini,” ucap Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang.
Selama penggerebekan dilakukan petugas suasana berjalan kondusif dan tidak ditemukan hal – hal yang mencurigakan sampai rajia selesai sekitar pukul 01.00 wib.
(Lin/TP)




