Foto : Pekerja Tanpa Alat Pelindung Diri (APD)
Sumatera Utara I TambunPos.com – Tragedi hampir terjadi pada tiga pekerja yang sedang melakukan perbaikan dan rehabilitasi Menara Telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) pada hari Senin (19/01/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun 16, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Para pekerja ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, padahal bekerja pada ketinggian puluhan meter dan menangani perangkat elektronik yang terhubung dengan kabel bertegangan listrik. APD yang seharusnya digunakan seperti tali pengaman, body harness, dan helm pengaman tidak terlihat dipakai.
Lebih mengkhawatirkan, salah satu pekerja hanya mengenakan baju biasa tanpa kaca mata pelindung saat melakukan pengelasan, serta tidak menggunakan sarung tangan yang mampu melindungi dari sengatan listrik atau goresan benda tajam.
Ketika dikonfirmasi, mandor lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya hanya menyampaikan, “Saya hanya pekerja biasa, masalah APD saya tidak tau.”
Riwanto, Penggiat Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara, saat memberikan tanggapan pada hari Selasa (20/01/2026) menegaskan bahwa kasus ini termasuk pelanggaran berat terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Regulasi tentang K3 sangat jelas. Khusus untuk pekerja di ketinggian diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas di lokasi kerja wajib menggunakan sistem proteksi jatuh sesuai standar internasional,” ujarnya.
Menurut Riwanto, pihak Telkomsel atau mitra kerjanya bukan hanya lalai tetapi juga jelas melanggar hukum. “Sangat mustahil jika perusahaan besar BUMN seperti Telkomsel tidak paham aturan, sehingga dugaan lalai ada pada pihak mitra yang melaksanakan pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Penggiat anti korupsi tersebut juga mengajukan dua permintaan: pertama, agar Telkomsel segera memutuskan kontrak dengan mitra kerja yang lalai atau sengaja tidak mengikuti peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Kedua, agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara segera melakukan tindakan preventif terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak Telkomsel atau mitra kerjanya memberikan penjelasan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkomsel belum memberikan komentar atau keterangan apapun.
(MAT/TP)




