Kota Medan | TambunPos.com — Bidang Propam Polda Sumut memanggil tiga orang saksi korban penganiayaan yang penanganan kasusnya sempat mandek di Polres Simalungun, Senin (26/5/2025).
Ketiga saksi korban yang dipanggil adalah Tapian Nauli Malau (korban langsung), Mohan Ancis K. Sinaga, dan Mawi Adi Kusuma Halolo. Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat masing-masing: “Tapian Nauli Malau”: Spg/671/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam, “Mohan Ancis K. Sinaga” (warga Sijalima, Desa Huta Namira, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir): Spg/672/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam, “Mawi Adi Kusuma Halolo” (warga Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo): Spg/673/V/2.1/WAS/2025/A/Bidpropam

Pemanggilan dilakukan guna wawancara dalam penyelidikan terkait dugaan pelanggaran oleh penyidik Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/150/VIII/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 5 Agustus 2021, atas nama pelapor Tapian Nauli Malau.
Kasus Lama yang Mandek
Kasus penganiayaan yang dilaporkan terjadi berulang kali sejak 2021 di Kabupaten Simalungun, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. Tapian Nauli Malau melalui kuasa hukumnya, Galaxy M. Sagala, SH, mendesak Kabid Propam Polda Sumut agar memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun atas lambannya penanganan perkara.
“Sejak 2021, klien saya telah tujuh kali melapor, namun tidak ada tindak lanjut. Padahal penganiayaan itu dilakukan secara berulang dengan melibatkan banyak pelaku,” ujar Galaxy.
Setelah laporan diajukan ke Propam Polda Sumut, kasus kembali ditindaklanjuti. Sejumlah terduga pelaku pun dipanggil oleh Polres Simalungun.
Tersangka Belum Ditangkap
Polres Simalungun menetapkan tersangka atas nama Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan ibu kandung Lidos (Br. Sinaga), atas dugaan kekerasan bersama terhadap barang. Dalam SP2HP, disebutkan telah cukup bukti dan dilakukan gelar perkara, namun hingga kini belum dilakukan penangkapan.
Penyidik hanya mengirim foto-foto dua terlapor lain, yakni Hartanto Munahar dan Karya Bakti Purba, yang disebut telah diperiksa. Namun tidak ada SP2HP dan kepastian hukum lainnya.
“Ini menunjukkan ada kejanggalan dalam proses hukum di Polres Simalungun,” tegas Galaxy.
Peristiwa Sadis dan Polisi Kabur
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5/2025) pukul 19.00 WIB di halaman Mako Propam Polda Sumut, Tapian Nauli Malau menceritakan kronologi salah satu kejadian tragis yang terjadi pada 28 Oktober 2024 pukul 19.20 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppopan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.
“Puluhan orang menyerang kami dengan parang panjang. Tangan seorang petugas sampai tersayat. Polisi sempat melepaskan dua tembakan peringatan ke udara, tapi karena diserang terus, mereka meninggalkan lokasi tanpa mengamankan kami. Kami pun terpaksa menyelamatkan diri,” terang Tapian.
Harapan untuk Keadilan
Tapian menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu atas respons cepat Propam Polda Sumut terhadap laporannya.
“Saya berharap semua pelaku ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kerugian saya akibat kejadian ini mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.
(M | TP)




