Medan I TambunPos.com
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka perlu dibuat juga Peraturan Pemerintah tentang Fungsi Pemasyarkatan. Perihal dengan hal tersebut diatas, dilaksanakan kegiatan Diskusi Masukan Subtansi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggraan Fungsi Pemasyarakatan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dilaksanakan pada hari Rabu (25/01), di Aula Lantai V Kanwil Kemenkumham Sumut, dilaksanakan secara luring dan juga daring.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju A. Siburian, mengikuti kegiatan secara luring, dan hadir secara langsung di Aula Lantai V Kanwil Kemenkumham Sumut, bersama sejumlah Ka.UPT Pemasyarakatan di lingkungan Medan sekitarnya.
Sementara untuk jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkeumham Sumut yang berada di luar kota Medan, mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom. Adapun petugas Lapas Kelas I Medan yang mengikuti kegiatan secara daring adalah Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Peristiwa br. Sembiring, Raymond Rumahorbo, selaku Kepala Seksi Registrasi, beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah untuk memberi masukan Substansi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang akan dibentuk. Hadir PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Soemardiono, Junaedi, dan Sutrisman.
TIM HUMAS
(YS/ris/TP)