Medan I Tambun Pos
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian dan Jajarannya mengikuti Pelaksanaan Apel Deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli dan Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi saat memimpin Pelaksanaan Apel Deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli dan Narkoba) Selasa (16/5).
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam menyampaikan, “Ingat selalu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba, Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait ditambah dengan Back To Basics Pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI)”, ucap Imam.

“Mari kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, dan inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI”, lanjut Imam.
“Saya minta terhadap seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menekan dan meminimalisir masuknya handphone dan barang-barang terlarang lainnya kedalam Lapas/ Rutan serta menghentikan segala bentuk praktek Pungli. Lakukan langkah-langkah massif untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi dalam rangka optimalisasi layanan pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Keluarga Warga Binaan dan masyarakat pada umumnya”, tutup Imam.
Selanjutnya, penandatanganan deklarasi zero halinar oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Kepala LPKA Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kepala Rutan Negara kelas I Labuhan Deli, Kepala Rutan negara kelas I Medan dan kepala Rutan Negara Perempuan Kelas IIA Medan dan dilanjutkan penandatanganan zero halinar pada banner dan pemusnahan barang bukti barang-barang terlarang di dalam Lapas/Rutan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Lapas/Rutan wilayah Medan sekitarnya. Sejumlah 788 handphone, 106 sajam, 300 barang elektronik dan 250 barang terlarang lainnya telah dimusnahkan. Inilah salah satu implementasi nyata kita dalam pemberantasan handphone didalam Lapas/Rutan.
(Ris/TP)




