Medan I TambunPos.com
Dalam rangka pembinaan perilaku adiktif penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengamanahkan kembali Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 agar dapat dilaksanakan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan kembali terpilih untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024.
Sebelum memasuki pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Kelas I Medan melakukan skrining tahap awal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas I Medan,yang di wakili Kabid pembinaan Peristiwa Sembiring dan Kasie Keperawatan Rudi Icuana Sembiring mengungkapkan bahwa Skrining merupakan tahap awal sebelum dilangsungkan program rehabilitasi.
Skrining untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan, dan akan menentukan warga binaan tersebut memenuhi kriteria sebagai residen rehab atau tidak.
Skrining menggunakan formulir ASSIST versi 3.1 (Alcohol, Smoking, and Subtance Involment Screening Test) atau uji saring keterlibatan alkohol, rokok dan zat. Formulir berisi tujuh kuesioner dengan delapan pertanyaan untuk disampaikan kepada warga binaan, mengidentifikasi berbagai masalah berhubungan dengan penggunaan zat, seperti intoksikasi akut, penggunaan teratur dan perilaku menyuntik.
Hasil skrining akan didapat skor ASSIST tiap zat, yang akan menentukan tindakan selanjutnya intervensi singkat atau dilakukan asesmen rehabilitasi. Hasil skrining kategori sedang dan berat akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang dilangsungkan Lapas Kelas I Medan
Lapas Kelas I Medan menargetkan 100 warga binaan dapat mengikuti Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk menginisiasi komunikasi dan interaksi terapeutik, meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi oleh warga binaan terhadap penggunaan narkotika, mengkaji masalah medis, menggali data dan informasi mengenai identitas warga binaan, keluarga dan lingkungan.
“Setelah pelaksanaan asesmen pendahuluan ini, nanti akan dilaksanakan case conference atau kita sebutnya sidang kasus, nanti bersama petugas pelaksana program, konselor dan pejabat penanggung jawab untuk perencanaan treatment plan terhadap warga binaan residen rehab,” pungkap Peristiwa Sembiring selaku kabid pembinaan
Data asesmen diperlukan sebelum dilangsungkannya program rehabilitasi, mengetahui latar belakang penyebab terjadinya penyalahgunaan yang dilakukan warga binaan.
Tegaknya diagnosis dan menyusun rencana terapi serta umpan balik yang diharapkan dari warga binaan peserta rehabilitasi.
“Program ini sangat baik untuk membantu warga binaan pemasyarakatan yang adiktif terhadap penyalahgunaan narkoba agar dapat sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti, warga binaan dapat hidup sehat dan normal.” Ungkap Rudi Icuana Sembiring Selaku Kasie Keperawatan
(Ris/TP)