KOTAAGUNG I TambunPos.com
Wujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung bersama petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab.Tanggamus gelar perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi WBP pada Kamis (2/3/2023).
Perekaman KTP-el sebanyak 148 WBP langsung diawasi Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman dan Kasi Binadik, Aryo Pratama beserta jajaran serta tiga orang petugas dari Disdukcapil Kabupaten Tanggamus di Aula Besar Lapas Kotaagung. Tak hanya WBP yang berdomisili Kabupaten Tanggamus saja, melainkan juga terdapat 8 WBP yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus.
Perekaman ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU pelaksanaan dari Inovasi Napas Dapduk (Narapidana Bebas Dapat Administrasi Penduduk) antara Lapas Kotaagung dengan Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus yang telah diteken Kepala Lapas Kotaagung dan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani pada Januari lalu.
Selain itu, demi terjaganya keamanan dan ketertiban Lapas saat proses perekaman KTP-el, Kepala KPLP, Gusvendra Priambogo menginstruksikan jajaran pengamanan untuk membagi para WBP menjadi tiga gelombang antrean, “Karena prosesnya tidak sebentar, yakni hanya tersedia 3 komputer untuk perekaman, pembagian ini perlu dilakukan agar antrean tidak menumpuk di Aula Lapas Kotaagung. Dengan demikian, kondisi aman dan kondusif tetap terjaga sesuai instruksi Kalapas”, tuturnya. ( ANDI JR/TP )