Bandar Lampung I Tambunpos.com
Guna memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, Rabu (07/02/2024).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu langkahnya dalam membatu warga binaan.
“Penanadatangan kerjasama dengan LBH Nasional ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,”ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung
Selanjutnya Kalapas berharap kerjasama ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh warga binaan(wabin) Lapas Narkotika Bandar Lampung
“Diharapkan kerjasama ini dapat membantu permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh warga binaan. Baik itu terkait hak-hak perdatanya maupun proses hukum yang sedang dijalankan,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Hukum Nasional Dr Sopian Sitepu mengutarakan akan memfasilitasi warga binaan dalam hal bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum, tertindas dan termajinalkan.
“Tujuan kami adalah mewujudkan amanat pemerintah , kami akan memberikan bantuan hukum bagi yang sudah menerima vonis. Apabila ada warga binaan mau mengoreksi putusan nya dengan melakukan PK,tuturnya.
LBH Nasional juga berkomitmen akan membantu hal-hak warga binaan jika mengalami kendala.
“Begitu juga dengan hak-hak lain, seperti hak yuridis kami siap membantu. Termasuk juga memberikan ketengangan bagi warga binaan mana tau diluar ada hak-hak mereka yang dirampas atau tidak sebagaimana mestinya,”pungkasnya.(ANDI JR/KORWIL TP)