Scroll Untuk Baca Artikel
Sumut

Lapor Bapak Presiden H Joko Widodo Diduga PT Bakrie Plantation Sumatera Utara Serobot Tanah Warga Seluas 2 Hektar Di Dusun III Desa Gedangan

×

Lapor Bapak Presiden H Joko Widodo Diduga PT Bakrie Plantation Sumatera Utara Serobot Tanah Warga Seluas 2 Hektar Di Dusun III Desa Gedangan

Sebarkan artikel ini

Asahan-Tambunpos.com

Mohon ijin melaporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, Sudah hampir 17 Tahun kurang lebih ahli waris atasnama Rahmaniah dan Syahruddin (berabang adik) cucu dan anak angkat dari pemilik tanah seluas 2 Hektar Alm. Kamsidin dan Almh Sumirah yang berada di Dusun III, Desa Gedangan, Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara memperjuangkan hak atas nama Almarhum ayahnya namun hasilnya mengecewakan pada hasil mediasi yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 09:00 Wib di Aula Kenanga Kantor Dinas Bupati Asahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam hasil mediasi pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara menyampaikan bahwa batas tanah perkebunan BSP totalnya seluas 42 ribu hektar akan tetapi pihak dari BSP diduga tidak bisa menunjukkannya ke ahli waris Rahmaniah dan Syafruddin karena masing-masing kedua belah pihak tidak bisa menunjukkan dasar alas hak tanah dan pihak BSP hanya menyatakan 2 kali menyewa sebagai Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemerintah. Diketahui bahwa tanah Alm. Kamsidin dipinjam pada massa jaman Belanda.

Dijelaskan kepada awak media Beritamerdekaonlinecom bersama Pengurus DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan, Senin. (20/02/2024), Ibu Rahmnia warga Desa Sei Alim Hassak Kabupaten Asahan dan Syafruddin warga Desa Lalang Kabupaten Batu Bara mengatakan, Dengan ini menyatakan bahwa dahulu Mr Trup Estapel PT US/Uni Royal pada tahun 1958 yang sekarang ini menjadi PT Bakrie Plantation Sumatera Utara pada tahun 2024 meminjam tanah Alm. Ayah saya Kamsidin pada tahun 1958 untuk membuat pembibitan Pohon Rambung setelah pembibitan akan selesai akan dikembalikan karena pada zaman itu mosi saling percaya maka terjadi peminjaman lahan kemudian pada tahun 1965 Mr Trup Estapel pulang ke negaranya karena saat itu keadaan Indonesia sedang kacau kondisi G30 S.PKI.

” Lalu kemudian orang tua saya meminta kembali lahan tersebut pada tahun 1966 kepada ADM Pak Susanto salah satu pimpinan PT US/Uni Royal namun terjadi keributan lalu ayah saya didatangi kerumah oleh 4 orang perwakilan pihak Uni Royal yaitu Papam Kebun Uni Royal, Bapak Matondang, Bapak Sani Simbolon dan Bapak Tumin, pada saat itu ayah saya menjabat di PT US/Uni Royal sebagai Mandor Besar I dan mereka mengancam ayah saya akan dipensiunkan dan bahkan mengancam akan diamankan dalam arti diduga dibunuh kemudian ayah saya melawan dengan intonasi suara keras “Silahkan” kata ayah saya dan ke empat pihak dari Uni Royal pun bergegas pergi dari rumah ayah saya”, ucapnya.

Lanjutnya, setelah seminggu terjadi pengancaman pihak dari PT US/Uni Royal mengeluarkan surat pensiun ayah saya dan lahannya pun tidak juga dikembalikan dan singkat cerita pada tahun 1971 Mr Trup Estapel kembali ke Indonesia beliau mencari ayah saya beliau berpesan kepada asisten kebun bapak Alim Siregar untuk menyampaikan kepada ayah saya untuk menjumpai Mr Trup Estapel di Kantor PT US/Uni Royal dan ayah saya bertemu pada waktu Hari Natal tahun 1972 dan saya selaku anak ikut menghadiri acara tersebut kemudian komunikasi ayah saya dengan Mr Trup Estapel berjalan dengan baik karena lahan yang dipinjam kemarin masih ditanami karet dan belum waktunya ditumbangkan karena masih muda ayah saya disuruh bersabar karena sembari mau menunggu beliau menawarkan pekerjaan kepada ayah saya sebagai sebagai penyaringan pohon karet dan ayah saya menyetujui.

Kemudian, dengan seiringnya berjalannya waktu pada tahun 1973 Mr Trup Estapel meninggal dunia pada saat kremasi ayah saya menghadiri acara tersebut di Kantor Besar PT Uni Royal di Kota Kisaran yang sekarang menjadi PT Bakrie Plantation Sumatera Utara dan pada tahun 1985 ayah saya meninggal dunia kemudian inisiatif saya untuk mengambil alih tanah ayah dengan baik-baik kepada pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara pada tahun 2007 tidak di hiraukan mereka akhirnya saya inisiatif memasang Plank dengan bertulis ” Tanah Ini Milik Kamsidin” secara diam-diam dicabut oleh pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara kemudian saya memperjuangkan hak saya bersama keluarga yang menjadi ahli waris dari tahun 2007 hingga tahun 2024 belum juga bisa kami dapatkan bahkan adik saya sudah meninggal bernama Sutri yang pernah menjadi pejabat kepala dinas di Kabupaten Batubara “, katanya.

Ditambahkan, Saya beserta keluarga sudah mengumpulkan para saksi-saksi warga setempat yang mengetahui bahwa tanah seluas 2 hektar benar adanya milik Ayah saya Kamsidin jangan bercerita tentang dasar hukum pada masa dahulu karena pada zaman itu hukum adat yang lebih diprioritaskan dalam urusan hak kepemilikan tanah, jadi saya sangat berharap sekali kepada Bapak Bupati Asahan H Surya BSc, Gubernur Sumatera Utara dan Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo untuk menolong hak kami, tolong berikan hak tanah Alm Ayah saya. Kami selaku anak akan memperjuangkan tanah tersebut sampai tetes darah terakhir “, cetusnya.

Pantauan awak media dan Pengurus DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan bersama keluarga ahli waris bahwa tanah yang diperjuangkan seluas 2 hektar berkurang menjadi 17.751 H karena sudah di bangun rumah oleh masyarakat, kami sekeluarga sungguh sangat mengejutkan kenapa bisa di bangun kemudian para pemukim ada yang mengatakan bahwa surat kami ada SKT nya , sungguh hebat instansi terkait yang diduga berani mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada instansi terkait di Kabupaten Asahan, Kami meminta untuk segera meng Crosh Cek ke absahan SKT-SKT tersebut dan yang paling terpenting pembuktian surat/berkas Pihak PT Bakrie Plantation Sumatera Utara Hak Guna Usaha (HGU) terlebih dahulu di buktikan yang diketahui dalam mediasi hari ini pihak mereka mengatakan 42 Ribu Hektar tersebut.

Tampak hadir pada mediasi di Aula Kenanga Kantor Dinas Bupati Asahan, Bupati Asahan diwakilkan Staf Dinas dari Perkim Kabupaten Asahan Anton, Pihak PT Bakrie Plantation Sumatera, Pihak Ahli Waris.
Tim/TP