Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (kiri) dan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Deli Serdang | Tambunpos.com- Lapor Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, diharapkan segera turun tangan menyikapi dugaan maraknya bisnis ilegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo, berbagai aktivitas ilegal seperti judi togel, tambang ilegal, rokok ilegal, kosmetik ilegal, hingga judi dadu diduga masih beroperasi secara masif tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Disoal bisnis ilegal tersebut, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo belum berkomentar.
Hasil investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini tidak hanya terpusat di satu lokasi, tetapi tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Operasi bisnis ini berjalan dengan berbagai merek, kode, dan bendera berbeda, yang seolah mengindikasikan adanya sistem yang terstruktur.
Perjudian togel kode opung merek TK/DM tersebar di kecamatan pantai labu, kecamatan beringin, kecamatan batangkuis dan kecamatan lubuk pakam tidak jauh dari mapolresta deliserdang tepat nya di pasar 2 warung keling.
Sedangkan kode nainggolan merek nengo 99 tersebar di kecamatan stm hilir dan kecamatan tanjung morawa tepat nya di stasiun nitra P26 bangun rejo.
Untuk merek stm dan lumban tersebar di kecamatan biru – biru dan namorambe. Begitupun perjudian dadu samkwan kode awi beroperasi di pasar 3 kecamatan namorambe.
Untuk tambang ilegal beroperasi di sungai ular kecamatan lubuk pakam dan kecamatan stm hilir milik mkls serta di desa durin tonggal kecamatan pancur batu perbatasan namorambe milik daut.
Untuk bisnis ilegal seperti rokok lukman, rokok hilium, rokok smith dan kosmetik ilegal merek tabita tersebar di seluruh kecamatan kabupaten deliserdang.
Lebih mencengangkan lagi, beredar isu bahwa untuk dapat membuka bisnis ilegal di wilayah Polresta Deli Serdang, pengelola harus menyetor dana sebesar Rp 10 – 50 juta kepada Kapolresta. Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa aparat kepolisian di wilayah ini bukan hanya sekadar membiarkan, tetapi juga berperan dalam melindungi jaringan bisnis ilegal tersebut. Disinyalir atas tindakan tersebut hukum tak berjalan di polresta deliserdang sehingga dapat merusak nawa cita institusi polri.
Jika benar demikian, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin tergerus jika aparat justru terlibat dalam permainan kotor ini.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum di Polresta Deli Serdang dalam melindungi bisnis ilegal. Tindakan tegas dan transparan diperlukan untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolresta Deli Serdang maupun pihak terkait mengenai dugaan ini. Namun, publik menunggu respons cepat dari Kapolda Sumut untuk membuktikan bahwa hukum masih berjalan di Sumatera Utara.
(ET/TP)




