Kota Medan | TambunPos.com — Kuasa hukum pelapor, Galaxy M. Sagala, S.H., mendesak Kabid Propam Polda Sumatera Utara segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Simalungun atas dugaan pelanggaran kode etik menyusul mandeknya tujuh laporan pidana yang dilayangkan kliennya sejak 2021.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum terhadap kekerasan dan perusakan yang terus berlangsung,” tegas Galaxy dalam pernyataan pers di halaman Mako Propam Polda Sumut, Jumat (9/5/2025).
Galaxy mewakili Tapian Nauli Malau dan warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang selama empat tahun terakhir melaporkan serangkaian tindak pidana ke Polres Simalungun. Namun, dari tujuh laporan yang masuk, hanya satu yang diproses hingga pengadilan. Ironisnya, hanya satu pelaku yang dihukum, sementara tersangka lainnya tetap bebas berkeliaran.
“Harus ada korban jiwa dulu baru polisi bergerak?” Galaxy menyampaikan bahwa pelaku yang telah dilaporkan masih terus mengancam dan menyerang kliennya, bahkan merusak usaha yang dijalankan Tapian Nauli Malau di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Kami sudah lapor ke Propam Polres, ke Polda, bahkan bersurat ke Kapolda, tapi hukum seperti tumpul di Simalungun. Korban adalah pelaku usaha, pembayar pajak, namun diperlakukan seperti warga tak berhak,” tandasnya.
Ia menilai lambannya penanganan menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran profesionalitas dan kode etik yang harus segera disikapi Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
Galaxy meminta Kapolda segera mencopot Kasat Reskrim Polres Simalungun dan memerintahkan penangkapan terhadap seluruh terlapor yang sudah jelas identitas dan perannya dalam laporan.
Deretan Laporan yang Diduga “Dikandangkan” Polisi:
1. LP/B/150/VIII/2021, 5 Agustus 2021 – Perusakan oleh Sinarta Purba terhadap Tapian Nauli Malau.
2. LP/297/X/2023, 19 Oktober 2023 – Perusakan ladang milik Tapian oleh Abdi Purba.
3. LP/B/32/X/2024, 29 Oktober 2024 – Penganiayaan dengan senjata tajam oleh Lidos Girsang terhadap Jahiras H. Malau.
4. LP/B/33/X/2024, 29 Oktober 2024 – Perusakan oleh Lidos Girsang dkk terhadap Mawi A.K. Haloho.
5. LP/B/31/X/2024, 29 Oktober 2024 – Pengerusakan mobil milik Mohan Ancis K. Sinaga oleh Lidos Girsang.
6. SPSP2/53/III/2025/SUBBAGYANDUAN, 18 Maret 2025 – Laporan ke Propam Polda Sumut.
7. Surat Pengaduan ke Kapolda, 23 April 2025 – Penguatan terhadap LP sebelumnya yang belum diproses.
“Semua ini terekam resmi dalam laporan polisi, tapi sampai hari ini nyaris tak ada progres. Kalau bukan karena tekanan publik, kasus ini mungkin akan terus disimpan dalam laci,” pungkas Galaxy.
Ia menegaskan, jika aparat tidak segera bertindak, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM sebagai bentuk perlawanan atas keadilan yang dikebiri di tingkat daerah.
(Red/Tim)




