Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Laporan Polisi Hilang Tanpa Kabar, Nenek Sutapriyatun Minta KAPOLRI Intervensi Usai 45 Tahun Perjuangan Tanah

×

Laporan Polisi Hilang Tanpa Kabar, Nenek Sutapriyatun Minta KAPOLRI Intervensi Usai 45 Tahun Perjuangan Tanah

Sebarkan artikel ini

Foto : Nenek Sutapriyatun Didampingi Kuasa Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners)

Jakarta I TambunPos.com –Nenek Sutapriyatun (72 tahun) telah menghabiskan 45 tahun untuk mempertahankan hak atas tanahnya seluas 150 m². Permasalahan dimulai setelah ia melakukan transaksi jual beli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta pada Senin (12/10/1981) bersama Saudari Tjapar Binti Bado.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keinginannya untuk membangun rumah sendiri terganggu ketika diketahui ada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibelinya. Berbagai upaya, mulai dari musyawarah hingga langkah hukum, telah ditempuh, namun belum memberikan hasil yang diharapkan.

Pada tanggal 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukum untuk mengurus perkara ini.

Data menunjukkan upaya hukum pertama dilakukan pada 2006. Saat itu, Walikota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 memerintahkan Andi Hayun Hamang, S.H., untuk membongkar bangunan yang didirikan tanpa hak dalam waktu 24 jam sejak surat diterima, ditandatangani Walikota H. Koesnan A. Halim.

Baca juga: Oknum PPPK Ponjong Diduga Hamil di Luar Nikah, Integritas Dinkes Gunungkidul Dipertaruhkan

Tindakan pembongkaran kemudian dilakukan berdasarkan Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 03 April 2006. Pada 13 April 2006, Sutapriyatun juga melaporkan ke Polres Jakarta Timur dengan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tanggal 14 Februari 2008, Andi Hayun Hamang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tidak pernah masuk ke pengadilan dan hilang tanpa kabar.

Pada 27 Januari 2026, tim JLS & Partners mendatangi Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu Kepala Seksi Pemerintahan Jemi. Jemi langsung mendatangi RT dan RW lokasi tanah serta berjanji memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari solusi.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Sutapriyatun meminta KAPOLRI turun tangan untuk menyelidiki mengapa laporan polisi tersebut hilang begitu saja dari Polres Jakarta Timur.

(HR/TP)