Labuhan Deli I TambunPos.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan menggelar penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu di Ruang Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, Senin (21/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi. Pelayanan Tahanan, Benny Wijaya Tarigan, Kasubsi Bakum dan Penyuluhan, Amran beserta staf, narasumber dari LBH Cakra Keadilan serta warga binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli.
“Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar seluruh WBP di Rutan Kelas I Labuhan Deli berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1. Ini merupakan bukti hadirnya Negara dalam memberikan Kepastian Hukum kepada masyarakat,” ucap Benny Tarigan.
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (Orang atau kelompok orang yang Kurang mampu/miskin) dan semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Disebutkannya, syarat untuk pemberian bantuan hukum ialah fotocopy KTP pemohon atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta bayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.
#Kumhampasti
#KemenkumhamSumut
(ris/TP)