Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

LPSK Kunjungi Pakpak Bharat, Bahas Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

×

LPSK Kunjungi Pakpak Bharat, Bahas Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Foto: Jajaran LPSK Medan menggelar diskusi bersama jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pakpak Bharat terkait upaya perlindungan korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

Pakpak Bharat | TambunPis.com — Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan, Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos, M.Si, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam kunjungan tersebut, Artha menggelar diskusi bersama jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak terkait upaya perlindungan korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

Kunjungan ini merupakan respons atas permintaan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Keluarga Berencana, menyusul terjadinya kasus perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita perlu memahami pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban, terutama anak-anak. Negara harus hadir, mendampingi korban selama proses hukum berlangsung, termasuk pemulihan trauma pascakejadian. LPSK juga siap memberikan perlindungan fisik kepada para korban,” tegas Artha.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemdes, PPA dan KB Pakpak Bharat, Darliati Ujung, SH, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian LPSK terhadap penanganan kasus kekerasan di daerahnya.

“Ini langkah maju dalam upaya menjaga anak-anak, keluarga, dan masyarakat Pakpak Bharat dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Darliati.

Sebagai informasi, LPSK adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pidana, termasuk kekerasan seksual.

(AS | TP)